BANGKA BELITUNGBELITUNG

PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN WAJIB LAKSANAKAN AMANAT SPPL

Perumahan Griya Emerald 77 di Desa Pelempang Jaya RT.16 Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung (Foto: SRT)

BELITUNG, BIDIKNASIONAL.com Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas serta hak dan wewenang.

Disampaikan sumber BIDIKNASIONAL.com (bn.com) di lapangan, telah menemukan beberapa perumahan yang tidak melaksanakan kewajiban SPPL salah satunya, Perumahan Griya Emerald 77 yang berlokasi di Desa Pelempang Jaya RT.16 Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Saat dikonfirmasi Wartawan melalui seluler pihak pengembang, Todi selaku orang kepercayaan dan penanggung jawab bagian lapangan mengatakan, sudah melaksanakan amanat SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) tersebut.

” Pihak kami sudah membuat tempat pembuangan limbah yang sesuai, dan selama ini tidak ada permasalahan”, ucap Todi.

Todi juga mengatakan kepada awak media ini agar bisa melihat langsung di lapangan mengenai tempat pembuangan limbah yang telah disediakan.

Sementara itu Sumber bn.com kembali mengatakan, ternyata sistem pembuangan limbah yang ada di perumahan tersebut tidak sesuai dengan amanat SPPL, karena langsung membuang limbah ke badan air terdekat, yaitu sungai.

“Sudah jelas Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 2021 bahwa para pengembang perumahan dan kawasan pemukiman wajib melaksanakan amanat SPPL, yang mana para pengembang menyetujui dan menyanggupi semua isi pernyataan yang ada didalam SPPL,” ungkap sumber itu. 

Adapun isi dari pernyataan kesanggupan yang ada di dalam SPPL adalah sebagai berikut :

1. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan pada lokasi yang sesuai dengan peruntukkan rencana tata ruang.

2. Mematuhi dan melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

3. Mematuhi ketentuan persyaratan pemenuhan parameter baku mutu lingkungan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan serta limbah yang dihasilkan.

4. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas penyimpanan limbah sementara dan sampah domestik sesuai dengan kegiatan serta limbah dan sampah yang dihasilkan.

5. Mematuhi ketentuan dan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah cair untuk usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jumlah limbah yang dihasilkan dan jumlah tenaga kerjanya.

6. Bersedia untuk memenuhi pengaturan dan pengelolaan dampak usaha dan/atau kegiatan terhadap aspek transportasi.

7. Bersedia dilakukan pemeriksaan/pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

8. Bersedia memproses persetujuan lingkungan dalam hal akan menyediakan sarana dan prasarana dengan menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan kewajiban dalam peraturan yang mengatur daftar usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.

9. Bersedia dihentikan usaha dan/atau kegiatannya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila melanggar atau tidak memenuhi ketentuan persyaratan yang telah ditetapkan sebagaimana butir 1 sampai 8.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan aturan yang berlaku bahwa Jika amanat SPPL tersebut tidak dilaksanakan maka sebagai rujukan pelanggaran tentang pengelolaan lingkungan hidup telah dituangkan dalam UU No.32 Tahun 2009, di dalam pasal 60 menyebutkan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, maka sanksi pidana dumping limbah telah diatur didalam Pasal 104 UUPPLH bunyinya : setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagai dimaksud dalam pasal 60 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3.000.000.000,- (3 miliar).

Menurut Yasa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Belitung, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan untuk semua para pengembang (Developer) wajib melaksanakan apa yang telah menjadi ketetapan di dalam PP RI No.12 Tahun 2021.

“Yang menjadi permasalahan di Pemkab Belitung sekarang, yaitu program OSS (online Single Submission) sangat lemah karena yang mengeluarkan perizinan adalah Dinas satu Pintu, sedangkan kamipun tidak mengetahui, maka ketika timbul permasalahan siapa yang bertanggung jawab”, tandasnya.

Namun bila kita menelisik UU No.32 tahun 2009 pasal 74, kata Yasa, bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat 3 bahwa pengawas lingkungan hidup berwenang untuk melakukan pengawasan, tidak harus ada laporan masyarakat.

Kembali Yasa mengatakan sudah jelas apa yang harus dilakukan pihak pengembang (developer) untuk mendirikan atau membangun sebuah perumahan harus sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Sumber bn.com menambahkan, justru yang menjadi pertanyaan  adalah Dimana dan Kemana PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada di lingkungan hidup yang sudah di didik Pemerintah dengan anggaran yang cukup fantastis ?

Hal ini perlu menjadi perhatian para stakeholder kiranya dapat duduk bersama untuk menerbitkan Perda yang menjadi acuan penegak Perda, yaitu Pol-PP dalam pengawasan dan kontrol pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Belitung sehingga tidak menjadi bom waktu di Kabupaten Belitung.

Laporan: SRT

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button