FH (35) warga Jalan Tambak Asri Surabaya diamankan Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Berdalih menakut-nakuti dengan sebilah Celurit, seorang paman di Jalan Tambak Asri Surabaya, dipolisikan oleh keponakannya sendiri.
Kekesalan keponakan tersebut dipicu rasa jengkel lantaran memakan sate usus tanpa izin dan sebilah celurit diacungkan Paman nya berdalih menakut-nakuti.
Akhirnya sang paman, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono, seorang paman yang dilaporkan berinisial FH (35 tahun) warga Jalan Tambak Asri Surabaya. Sedangkan pelapor adalah F perempuan berusia 30 tahun tak lain adalah keponakan.
“F (Keponakan) ini melaporkan kepada kami atas dugaan unsur perbuatannya tidak menyenangkan yang dilakukan oleh FH (Paman) menggunakan Sajam sejenis Celurit,” kata Ipda Agung Suciono, kepada BIDIK NASIONAL, Jum’at (31/03/2023).
Selain itu, Ipda Agung Suciono menyebut, bahwa kejadian perkara terjadi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib, disebuah rumah beralamatkan Jalan Tambak Asri Surabaya.
“Pemicu perkara ini, didasari dengan memakan sate usus yang dilakukan oleh FH tanpa izin,” sebut Ipda Agung Suciono.
Diduga tak terima dimarahi oleh keponakan, FH sang paman, mengambil sebilah Celurit dan mengacungkannya.
“Setelah kita interogasi, FH mengakui bahwa perbuatannya tersebut, dilakukan sekedar untuk menakut-nakuti,” lanjut Ipda Agung Suciono.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban yang sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan, FH ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan undang-undang darurat.
“Jadi kepada tersangka FH ini, kita terapkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951 yang bersifat pidana,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso