Lokasi tambang emas di Desa Hulawa Kabupaten Pahuwato (Foto: tim)
PAHUWATO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala kepolisian resort (KAPOLRES) pohuwato AKBP Joko Sulistiono,SH,SIK,MH, didampingi Wakapolres Kompol Adek Dermawan dan Kasat Reskrim Iptu Arie Yos saat ditemui awak media di ruang kerjanya Jumat (31/03/2023) menjelaskan, untuk soal tambang emas di desa hulawa yang berdampak pada pengerusakan ekosistem lingkungan hidup, semua stakeholder/elemen terkait, harus duduk bersama membicarakan masalah ini,jangan dikit dikit kami yang diserang, tuturnya.
Disampaikan, sudah jelas regulasi aturannya tertuang dalam undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (UU No.3 Tahun 2020 MINERBA), karena yang mengeluarkan aturan tentang pertambangan bukan kami,elemen yang saya maksudkan disini yakni Pemerintah Kabupaten Pohuwato, semua dinas yang terkait, dinas pertambangan, kehutanan, DPRD Kabupaten Pohuwato, pemerintah provinsi, dan juga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di manado.
“Bilamana aktivitas para penambang sudah masuk kawasan hutannya, karena mereka BKSDA yang paling tau titik titik koordinat hutan Cagar Alam (CA) yang merupakan wilayah/ kewenangan pengawasan mereka jadi BKSDA yang paling tahu, ibarat rumah mereka di rusak,merekalah yang paling tahu bagian bagian rumah yang mengalami kerusakan,” jelas kapolres.
Kapolres menuturkan, sejauh ini kami polres pohuwato pada permasalahan tambang, sudah berbagai upaya kami lakukan mulai tindakan preventif/atau pencegahan dilapangan dengan melakukan edukatif tentang bahaya dampak dari aktifitas pertambangan, juga telah mendirikan baliho di desa hulawa berupa himbauan larangan kepada masyarakat tentang aktivitas penambangan liar dan pengrusakkan lingkungan, ungkapnya.
Bahkan kata Kapolres, upaya Represif atau penindakkan sudah kami lakukan penangkapan mereka pelaku penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan ini dibuktikan keseriusan kami dalam memberantas para pelaku, sembari menunjuk dua Alat berat yang terparkir di halaman belakang kantor mapolres pohuwato yang merupakan hasil tangkapan operasi di lokasi pertambangan desa hulawa dan kasus tersebut sementara berproses.
Kapolres juga mengajak, TNI,GAKKUM Willyah III serta semua stakeholder/pihak terkait, untuk bersama – sama melakukan operasi rutin di lokasi tambang tersebut.
Untuk diketahui, hasil penelusuran tim investigasi media BIDIK NASIONAL bersama beberapa awak media lainnya akhir maret 2023, terpantau masih adanya pelaku usaha melakukkan aktifitas, lebih dari sepuluh jenis excavator sudah terlihat telah beroperasi dan puluhan jenis excavator lain masih terparkir dibeberapa lokasi areal tambang.
Informasi juga yang dihimpun dilokasi, disinyalir ratu berinisial ‘N’ diduga mengkoordinir dan menghimpun dana jutaan rupiah/unit excavator/bulan dari pelaku usaha, untuk uang keamanan dan kenyamanan aktivitas pertambangan mereka agar terhindar dari operasi aparat penegak hukum (APH)
Kapolres Pahuwato saat dikonfirmasi dugaan adanya aliran dana mengalir ke APH untuk operasi keamanan tambang serta adakah oknum anggota polres polres yang mem beck up serta ikut main dalam aktivitas pertambangan emas desa hulawa?.
Kapolres dengan tegas membantah tidak benar dengan adanya aliran dana tersebut, serta akan menindak tegas jika ada anggota yang terlibat langsung.
Kapolres menegaskan kepada wartawan,” jika kalian melihat ada anggotanya yang terlibat, jangan sungkan, segera laporkan ke saya,” pungkasnya mengakhiri. (Bersambung Edisi Selanjutnya)
Laporan: Rifly.T/TIM
Editor: Budi Santoso