Diduga Serobot Lahan Transmigrasi, PT. MSSB Dipolisikan
Masyarakat Desa Sepadan di dampingi Kuasa Hukum, Abdul R Munthe, SH.,CPCLE. membuat laporan ke Polres Subulussalam (Foto.dok: Agus Darminto)
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Masyarakat Desa Sepadan Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam melaporkan pihak Perusahaan PT. Mitra Sejati Sejahtera Bersama (PT.MSSB) ke Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTL).
Dalam membuat Laporan tersebut masyarakat Desa Sepadan didampingi Kuasa Hukum, Abdul R Munthe SH.,CPCLE.
Abdul R Munthe, SH mengatakan bahwa yang membuat masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak Perusahaan PT. MSSB itu karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan masyarakat Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng.
“Masyarakat Desa Sepadan sudah melarang pihak PT. MSSB untuk tidak melanjutkan pekerjaan di lokasi tanah tersebut namun pihak PT. MSSB tidak menghiraukan masyarakat.
Bahkan pihak PT. MSSB mengatakan bahwa lahan itu adalah lahan PT. MSSB yang disampaikan langsung oleh salah satu pekerja dari Pihak PT. MSSB di Lokasi lahan masyarakat yang diduga diserobot pihak PT menggunakan satu unit excavator (beko).
Masyarakat sepadan tidak pernah menjual Lahan kepada Pihak PT. MSSB, dikarenakan lahan yang dikuasai oleh masyarakat sepadan adalah tanah transmigrasi,” jelas Kuasa Hukum Abdul R Munthe,SH.,CPCLE,” Rabu (5/4/2023).
Ia menjelaskankan, bahwa pengaturan tatacara penguasaan atau memiliki sebidang tanah transmigrasi diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.
Lebih lanjut dikatakan, undang-undang tersebut mengatakan bahwa tanah transmigrasi tidak bisa diperjual-belikan, karena adapun hapus nya hak kepemilikan status tanah ketransmigrasian dikarenakan menelantarkan tanah tersebut, maka status tanah tersebut akan kembali ke status tanah negara.
“Selain dari pada itu lahan-lahan yang dimaksud jelas alas hak kepemilikan nya, yang dimana alas hak tanah yang di serobot pihak PT. MSSB adalah sudah bersertifikat Hak Milik. Maka karena itu masyarakat Desa Sepadan melaporkan Pihak PT. MSSB,” ungkapnya.
Saat ditanya Kepala Desa Sepadan Supardi membenarkan hal tersebut. Bahkan Kepala Desa Sepadan Ikut melaporkan PT. MSSB tersebut.
Dugaan lahan yang di serobot oleh pihak PT. MSSB lebih kurang 40 Hektar dan ditaksir kerugian masyarakat sebesar Rp. 2.800.000.000,00. (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah,” Tandasnya.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso