JATENGPEKALONGAN

Didik Pramono Kuasa Hukum H.Subechan Kembali Pertanyakan Soal Ganti Rugi Proyek Sungai Loji Kalibanger 2

Didik pramono dan Zaenudin ditemui didepan kantor PT.Brantas Abipraya (Foto: Dikin)

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Ramai diberitakan sebelumnya soal lahan tanah milik H.Subechan yang berada di perbatasan kota pekalongan batang tepatnya berada di pantai slamaran sampai ada pemblokiran akses jalan oleh kuasa dari H.Subechan, Didik Pramono,Zaenudin.SH bersama puluhan LSM Trinusa Jateng dan sempat diadakan mediasi untuk penyelesaian sengketa tersebut.

LBH Garuda Kencana Indonesia Zaenudin.SH dan Didik Pramono kuasa hukum dari H. Subechan kembali mendatangi direksi kit kantor BBWS Pamali Juana yang berada di wilayah Kelurahan Krapyak kota pekalongan guna menanyakan sudah sejauh mana proses untuk ganti rugi kliennya.

“Bahwa dalam pekerjaan proyek apalagi proyek APBN sebenarnya itu kan pasti sudah dianggarkan dulu,pasti ada namanya perencanaan dulu yang matang gak bisa dasar surat pernyataan kliennya seenaknya membangun tanpa ada ganti rugi dulu,” tegas Zaenudin.SH, Senin (10/4/2023).

“Mediasi kemaren surat pernyataan kliennya sudah dicabut mengenai menyerahkan lahan untuk pekerjaan proyek,pada intinya kami tim LBH dari H.Subechan minta kejelasan yang pasti dan kapan kami akan segera diganti rugi,” ungkap Zaenudin.

Didik Pramono dan Zaenudin menemui Agus Priyanto.S.T pelaksana Teknis sungai pantai 2 diruang kerjanya

Sementara itu pihak BBWS Pamali Juana melalui Agus priyatno S.T. Pelaksana teknis sungai pantai 2 memberikan keterangan bahwa pembebasan tersebut sedang dalam proses berjalan dan menunggu pengukuran dari BPN serta sudah di ajukan melalui pemerintahan Kabupaten Batang untuk diberikan ganti rugi oleh kementrian.

“Setelah pertemuan kemarin kita langsung tindak lanjuti dengan pembebasan,kami juga sudah konfirmasi ke kantor katanya ya sudah di bayar saja, karena kebetulan disana juga ada dua bidang bukan hanya milik pak subechan saja pak,” ungkap Agus.

Didik Pramono mengatakan,sudah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, Pihak yang Berhak dan pihak yang menguasai Objek Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib mematuhi ketentuan dalamĀ UUĀ ini.

“Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk Kepentingan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat,” tegas Didik Pramono.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button