Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X Berhasil Ungkap Judi Online
Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil ungkap kasus Judi Togel jenis Online dan meringkus pelaku BS (56)// Foto: Ist
LABUHANBATU UTARA, BIDIKNASIONAL.com – Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat berhasil ungkap kasus Judi Togel jenis Online, dan ringkus pelaku BS (56) di Lingkungan V Purwosari Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Demikian dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, Sik,.MH.,Mik, melalui Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha, S.T.K., M.H, Senin (10/04/2023).
Menurut Kapolsek NA IX-X BS (56) di tangkap Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X di kediamannya tepat di Lingkungan V Purwosari Kelurahpan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), serta mengamankan Barang Bukti berupa Hand Phone yang digunakan pelaku untuk memasang judi online.
“Benar, Tim kita dari Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X, berhadil mengungkap perjudian tebak angka yang dipasang lewat online, selain BS (56) tim kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk SIOMI, satu unit HP merk NOKIA, Uang sebesar Rp. 110.000,-,” ungkap Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha, S.T.K., M.H, kepada awak media ini.
Selain itu Kapolsek NA IX-X itu juga menerangkan, awal pengungkapan ini berawal, Minggu 9 April 2023 sekira pukul 22:00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT, melakukan penyelidikan atas informasi kerwsahan warga Kelurahan Aek Kota Batu, dan benar saja menangkap 1 orang pelaku tindak pidana judi Togel jenis Online di rumahnya.
“Saat kita periksa pelaku BS (56) mengakui jika dirinya telah menjadi penulis Togel Online sejak 3 (tiga) bulan yg lalu, Omset pelaku per harinya sekira 200 ribu rupiah dan biasanya BS (56) mengirimkan rekap angka togel ke Aplikasi Judi Online bernama BOLA GILA, dan dengan lapang BS (56) juga mengakui jika SIOMI, NOKIA dan uang sebesar Rp. 110.000, adalah miliknya,” tambah Kapolsek.
Kini Pelaku BS (56) dan seluruh barang Bukti telah diamankan dan di bawa ke Mapolsek NA IX-X, untuk proses hukum selanjutnya, dan pelaku akan di jerat hukum 303 atas dugaan pelaku tindak pidana perjudian.
Laporan: M. SUKMA
Editor: Budi Santoso