ASMAPTAN Sosialisasikan KHDPK dan KKPP di Kecamatan Temayang
Sosialisasi KHDPK dan KKPP oleh ASMAPTAN kepada Masyarakat Kedungsumber Kecamatan Temayang di kediaman Kepala Desa (12/04/2023)// Foto: pri
BOJONEGORO, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah dalam hal ini Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang tertuang dalam SK 287 KLHK tentang KHDPK dan KKPP, ASMAPTAN melakukan sosialisasi kepada Masyarakat Kedungsumber Kecamatan Temayang bertempat di kediaman Kepala Desa (12/04/2023).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungsumber Sukardi mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran ASMAPTAN , bersama Perhutani KPH Bojonegoro dan CDK yang telah hadir memberikan pemahaman tentang program tersebut.
“Ini semua di karenakan Masyarakat Desa Kedungsumber yang notabene bergantung hidupnya dari lahan hutan. Kami mewakili Pemerintah Desa memberikan support kepada ASMAPTAN sebagai wadah pemanfaat hutan yang mau berjuang dan peduli terhadap Masyarakat di pinggiran hutan, terutama memperjuangkan pupuk bagi petani hutan,” tuturnya .
Amin Thohari selaku Ketua Umum ASMAPTAN menerangkan, dengan munculnya banyak isue yang berkeliaran di tingkat tapak tentang perhutanan sosial yang menyesatkan banyak Masyarakat, maka terbentuklah ASMAPTAN yang bertujuan membantu segala persoalan yang timbul akibat ketidak pahaman tentang perhutanan sosial.
“Kami berharap Masyarakat jangan mudah percaya terhadap isue – isue yang berkembang, apalagi masyarakat sampai menjadi korban, ingat semua gratis dan tidak bayar dan ditutup denan slogan ASMAPTAN, hutan lestari Rakyat Mukti,” pungkasnya.
Sementara ADM KPH Bojonegoro, Irawan DJ dalam sambutannya bahwa, Perhutani adalah bagian dari Pemerintah dan selalu bekerjasama dengan Masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Karena VISI dari Perhutani yang meliputi, PEOPLE, PLANET dan PROVIT harus seimbang.
“Untuk mewujudkan itu semua, Kami tidak bisa sendiri namun butuh dukungan dari masyarakat. Tentang perhutanan sosial perhutani selalu mendukung program Pemerintah, namun sebelum semua Clear Saya berharap, semua penggarap lahan hutan mengerjakan garapannya seperti semula dan Masyarakat jangan cemas apabila lahannya tidak masuk KHDPK, toh masih ada KKPP,” pungkasnya.
Kuntari perwakilan dari CDK menyampaikan tentang KHDPK yang notabene hutan ini akan di kelola oleh pemerintah bersama Masyarkat dan KKPP tetap di kerjakan oleh Perhutani lewat badan usaha baik itu Koperasi atau BUMDES .
“Kalau tentang perhutan sosial sejak dulu sudah ada , baik itu PHBM , KULIN KK atau IPHPS.
Kalau mengacu tentang regulasi ini yang menguntungkan masyarakat tentang perhutanan sosial adalah Hutan Kemayarakatan (HKM). Untuk bisa mengerjakan lahan ini harus terbentuk sebuah kelompok atau KTH yang terwadahi LMDH yang ada saat ini,” ucap Kuntari.
Perlu di ketahui bersama bahwa meskipun sudah keluar SK, aset Perhutani harus tetap di jaga dan itu milik Perhutani. Untuk kewajiban penggarap KHDP adalah membayar pajak, PNBP dan melestarikan hutannya secara mandiri,” sebutnya.
Dalam kegiatan nampak hadir, Pengurus ASMAPTAN Perhutani KPH Bojonegoro bersama Staff, Calon KTH LMDH serta Masyarakat Pemanfaat Hutan.
Laporan: Pri
Editor: Budi Santoso