Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku penodong warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya (Foto: Abd Rosi)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Penodong yang meresahkan dan sering beraksi di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya, akhirnya berhasil ditaklukan Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang tak lain adalah warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru Surabaya itu, diketahui berinisial KA (20 tahun). Dia tak berkutik ketika Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir menjemput paksa dirumahnya.
Dikatakannya Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni Setiawan, penangkapan pelaku berdasarkan tindaklanjut laporan dari salah satu warga Jalan Pelatuk Donomulyo Utara Surabaya.
“Warga tersebut melapor kepada kami pihak Kepolisian terkait anaknya menjadi korban dari aksi kejahatan pelaku saat berada di Jalan Wonokusumo Jaya 1 Surabaya pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 01.00 Wib,” kata Iptu Doni Setiawan, Jum’at (14/04/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan melalui olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi, akhirnya pada hari Senin Malam tanggal 10 April 2023, pelaku berhasil diamankan.
“Setelah kita interogasi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penodongan di Jalan Wonokusumo Jaya 1 Surabaya, dengan merebut paksa Handphone ARM yang merupakan anak pelapor,” tuturnya.
“Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa aksi yang sama telah dilakukannya sebanyak 3 (tiga) kali di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya,” sambung Iptu Doni.
Modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yakni menuduh dan mengancam para korbannya bahwa telah melakukan pemukulan terhadap saudaranya.
“Ketika korban merasa kebingungan disertai ketakutan, kemudian barang berharga milik para korbannya dirampas dengan paksa lalu kabur. Dan kebanyakan sasaran pelaku adalah anak usia beranjak remaja,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebuah DOS Book Handphone REDMI Note 9 dan Baju Switer warna hitam serta celana jeans pendek warna biru dongker.
“Untuk pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yakni pasal 365 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Perwira dengan dua balok emas dipundaknya itu.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso