Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi saat press rilise di halaman Mapolres Grobogan, Sabtu (15/4/2023)// Foto.dok: Ist
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com –
Dua pengedar obat mercon di wilayah Kabupaten Grobogan berhasil diamankan Polres Grobogan. Hal itu disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi saat press rilise di halaman Mapolres Grobogan, pada hari Sabtu tanggal (15/4/2023).
Kini kedua pelaku diamankan ditempat berbeda. Narto (39) diamankan pada 14 April 2023, di Nambangan Desa Jipang Kecamatan Penawangan beserta barang bukti obat mercon seberat seperempat kilogram.
Sementara Saidan (58) berhasil diamankan di Wates Kecamatan Kedungjati pada hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 Dusun Mbendono Desa Wates Kecamatan Kedungjati Kabupaten Grobogan, dengan barang bukti 14 bungkus plastik obat mercon dengan berat 395
gram.
AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK,Msi menyampaikan,” Para pelaku mengaku obat tersebut awalnya digunakan untuk membasmi tikus yang kerap mengganggu tanaman para petani setempat. Namun karena dinilai menguntungkan, pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp 10 ribu per paket kecil,” katanya.
Dikatakan oleh Kapolres Grobogan,”
Penangkapan pengedar bahan peledak obat mercon tersebut berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya peredaran obat berbahaya tersebut,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Grobogan,
“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi penjualan obat mercon benar adanya, para pelaku langsung kita amankan,” tegas AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi.
Menurut AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK, Msi,” tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan mengedarkan obat peledak, atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkas AKBP Dr Dedy Anung Kurniawan, SiK,Msi Kapolres Grobogan.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso