
PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Marak nya dugaan tambang emas ilegal dan perusakan hutan lindung di Kabupaten Pasaman yang seakan tak tersentuh hukum membuat LSM KPAN Sumatera Barat turun tangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat, Komite Penyelamat Aset Negara (LSM KPAN) Sumatera Barat, menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Erfan Koordinator LSM KPAN SUMBAR mengatakan, Surat LSM KPAN dengan Nomor surat 15/DPP-KPAN/I-2023, tersebut berisikan laporan dugaan kegiatan pertambangan tanpa memiliki perizinan di dalam kawasan hutan.
“Alhamdulillah, Surat kami terkait laporan dugaan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan yang terjadi di Jorong Sinoangun Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman telah ditanggapi oleh pihak kementrian, ungkap Erfan kepada awak media, (18/4/2023).
Lokasi pertambangan emas dalam kawasan hutan yang terjadi di Jorong Sinoangun Nagari Cubadak Kabupaten Pasaman (Foto.dok: Rf)
“Surat LSM KPAN tersebut telah ditanggapi pihak kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan, dengan surat Nomor S. 685 /PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2023.
“Kita menyurati Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Direktorat Penegakan Hukum dan Kehutanan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Atmistrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tutur Erfan.
Dengan ditanggapi nya surat itu, kita berharap segala bentuk pelanggaran hukum terkait pertambanggan dan perusakan kawasan hutan oleh para makfia ini tidak lagi terjadi dan dapat ditindak sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Erfan, Koordinator LSM KPAN juga mengatakan akan terus memantau dan mengamati langkah langkah hukum yang akan dilakukan oleh pihak kementrian terkait, dan jika dipandang perlu, saya juga akan menyurati DPR RI, tutupnya.
Laporan: Rf
Editor: Budi Santoso