Kantor Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Jawa Barat (Foto.dok: tim)
SUBANG, BIDIKNASIONAL.com –
Menindaklanjuti pemberitaan bidiknasional.com (bn.com) sebelumnya, terkait Sekdes Patimban sebut saja Karsa yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) tanah carik (tanah bengkok: red) milik aset daerah.
Disampaikan salah satu aktivis pemerhati Desa Teguh Yudha, uang pembayaran tanah masyarakat yang dibeli untuk mengganti tanah bengkok yang terkena proyek pengadaan tanah pelabuhan patimban diduga telah dipungli dan pembayaran ganti rugi tanah garapan milik Darta (alm) yang terkena Proyek Sarana Penunjang dan Jalan Akses Pelabuhan Patimban juga tidak luput dari pungutan liar terkecilnya Rp.50 juta.
Hasil investigasi bn.com di lapangan tanah bengkok (tanah aset daerah) yang awalnya ada di blok 19 sebanyak 31 hektar. Karena untuk keperluan pembangunan pelabuhan patimban tanah bengkok tersebut ditukargulingkan dengan tanah milik warga Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang yang berlokasi di blok 22 dan 23 sebanyak 26 hektar.
Menurut sumber, sistem pembayaran tanah bengkok dengan warga pemilik tanah dengan pihak KSOP, melalui rekening warga masing-masing. Setelah pembayaran uang tanah bengkok tersebut pihak panitia atau suruhan desa meminta sejumlah dengan variasi ada yang Rp.5 juta sampai dengan 25 juta.
” Warga Patimban yang tanahnya terjual pihak KSOP untuk pembangunan pelabuhan patimban di blok 22 dan 23, diduga telah ada pengkondisian terlebih dahulu dengan pemilik dan tim penyelenggara tanah carik (bengkok) yang di bentuk oleh desa dan diketahui oleh KARSA selaku sekdes patimban aktif,” ucap sumber sambil mewanti-wanti agar identitasnya disembunyikan.
Selain itu kata Sumber, dirinya telah memperingatkan saudaranya yang masuk ke tim penyelenggara tanah carik tersebut untuk mengundurkan diri karena ini dianggapnya perbuatan melanggar hukum.
Beda halnya dengan kejadian yang menimpaTeguh Yudha Nugraha yang juga mengaku dipungli oleh Sekdes Patimban sebut saja KARSA, HS.
KARSA, HS. Sekretaris Desa Patimban
Sementara, KARSA, HS. Selaku (Sekdes) saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya, mengakui telah menerima uang sebanyak Rp.100 juta dari teguh Yudha Nugraha dan ahli waris Darta, atas kesepakatan dan komitmen yang dibuat oleh Teguh Yudha Nugraha dan almarhum Darta kepada kepala desa patimban yaitu H.Darpani Taufik.
Lanjutnya, untuk uang pengganti tanah kas desa atau tukar guling yang katanya telah meminta uang.” saya tidak pernah menerima dan meminta uang kepada warga yang tanahnya di beli sebagai tukar guling kas desa dengan alasan untuk tim,” ungkapnya.
Teguh Yudha Nugraha saat di temui bn.com membeberkan asal muasal munculnya musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan kepemilikan tanah garapan di lokasi tanah yang terkena pembangunan sarana penunjang dan jalan akses pelabuhan patimban yang difasilitasi kepala desa dan muspika Pusakanagara.
Untuk mengakhiri perselisihan antara Yusri Ardisoma dengan Darta (almarhum) yang pada saat itu terjadinya gugatan perdata dan telah menempuh kasasi di mahkamah agung, yang kesepakatan musyawarah kedua belah pihak mencabut kasasi dan uang ganti rugi di bagi masing-masing pihak sebesar 50%.
“Jadi kesepakatan itu bukan memberikan uang tanda terima kasih ke Kepala Desa Patimban melainkan di bagi sama rata dengan pihak Darta (alm),” ungkapnya.
lebih lanjut Teguh mengatakan, bahwa dirinya akan segera melayangkan surat pengaduanya ke APH atau SIBER pungli atas dasar dugaan pungutan Liar ini, dan baru dilakukan sekarang mengingat alat bukti baru ditemukan sebulan yang lalu.
“Jika satu kasus yang telah dihentikan penyelidikan atau penyidikan ketika ada novum pun bisa di buka kembali Penyelidikan dan penyidikannya, sehingga masih belum lebih waktu kadaluarsanya untuk tindak pidana pungli dimaksud,” ujarnya.
Laporan: M.tohir/Sumantri/tim
Editor: Budi Santoso