JABARSUBANG

BPD LENGKONG JAYA: PEMBANGUNAN KANTOR DESA ANGGARAN BANPROV 2022 DIKERJAKAN TAHUN 2023 ITU KESALAHAN

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Anggaran BANPROV tahun 2022 yang seharusnya dikerjakan tahun 2022 dilaksanakan tahun 2023. Apa mungkin SPJ (Surat Pertanggung jawaban) pelaksanaan anggaran BANPROV tahun 2022 belum dibuat?. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik.

Salah satu sumber yang namanya minta dirahasiakan mengatakan, seharusnya inspektorat daerah yang mengawasi keuangan dan penggunaan anggaran pusat, propinsi dan daerah. Mengapa Desa Lengkong Jaya yang sudah jelas menerima keuangan anggaran BANPROV tahun 2022 dapat dikerjakan tahun 2023, ada apa? ucapnya.

Dilain tempat, BPD Desa Lengkong jaya sebut saja Asep saat di temui wartawan di rumahnya mengatakan,” saya sudah sering kali menegur kepala desa agar mengerjakan dan merealisasikan anggaran BANPROV tahun 2022. Namun peringatan saya selalu tidak di indahkan dengan alasan bahwa ini masih bulan puasa,” sebutnya.

Lebih lanjut Asep menyampaikan, anggaran BANPROV tahun 2022 dikerjakan tahun ini 2023 jelas salah. Pasalnya bagaimana dengan SPJ (Surat Pertanggung jawaban) apakah mungkin membuat SPJ dulu baru pelaksanaan. Tanah tersebut memang milik aset daerah, dan telah mendapatkan izin dari Bupati Subang, ada surat izinya serta harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali.

“Setahu saya, kepala desa Lengkong jaya telah membuat proposal untuk pembangunan kantor desa tersebut sebesar tiga miliar kepada Bupati Subang. Namun, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan relalisasinya,” ucap Asep, ketua BPD Lengkong Jaya.

Sementara Aktivis Pemerhati Desa, Teguh saat dimintai pendapatnya sehubungan dengan ijin hak pakai, menjelaskan Bahwa sesuai dengan Pasal 155 ayat (1) Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Pasal 59 ayat (1) Perda Kab Subang No 6 Tahun 2018 terkait Pinjam Pakai Barang Milik Daerah itu hanya dapat diperpanjang 1× ( satu kali), dengan masa pinjam paling lama 5 tahun.

“Atas hal tersebut maka sedari awal seharusnya yang ditempuh itu bukan pinjam pakai melainkan hibah, Karena jika pinjam pakai maka akan terdapat ketidak pastian hukum atas kepemilikan bangunan kantor tersebut dan dapat berpotensi merugikan keuangan desa, sebab jika tanah habis masa hak pakainya dan dikembalikan ke Pemda berikut bangunannya, sehingga bangunan kantor tersebut akan di gotong untuk dipindahkan,” ungkapnya.

Untuk mensikapi adanya Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemda Subang dan Desa Lengkong jaya, lanjut Teguh menjelaskan, telah menyampaikan permohonan keberatan kepada Sekda Subang sebagai Pengelola Barang Milik Daerah. dalam upaya administratif ini jika tidak ada tanggapan akan segera didaftarkan gugatan secara perdata di PTUN Bandung.

“Mengingat Objek Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) tersebut diduga dalam penerbitannya tidak berdasarkan AUPB, sehinga telah melampaui wewenang serta terdapat kesalahan prosedural dan kesalahan substansi,” ucapnya.

Laporan: M.tohir/Sumantri/tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button