
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Kuncoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim saat merilis pelaku AEH (52) dihadapan awak media AEH (52) Foto.dok: yah
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo kembali berhasil membongkar perilaku bejat seorang ayah kandung yang tega menggauli anak kandungnya sendiri sebanyak 25 kali.
Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan sejak Februari 2019 saat sang korban berusia 11 tahun. Meskipun korban selalu menolak setiap kali sang ayah berlaku bejat, AEH pelaku yang berusia 52 tahun ini tega menyiksa sang putri asal kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Kuncoro didampingi Wakapolresta AKBP Denny Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan korban hanya tinggal berdua di kos daerah Bungurasih dengan sang ayah karena ibu kandungnya telah meninggal di Tahun 2019.
“Berawal pada Februari 2019, saat korban sedang tidur pelaku memeluknya dari belakang dan meminta korban untuk melayani. Korban menolak tapi sang ayah memukul korban dengan rantai pintu yang menyebabkan korban pusing dan akhirnya pelaku bisa menjalankan aksi bejatnya, “jelas Kusumo pada sejumlah awak media saat Jumpa Pers di Mapolresta Sidoarjo Rabu (03/05) Sore.
Kusumo menjelaskan kejadian tersebut terus diulangi oleh sang pelaku hingga korban berusia 14 tahun. Korban yang selalu disakiti setiap dipaksa untuk memenuhi kebutuhan biologis sang ayah, akhirnya berhasil lolos dan meminta pertolongan ke perangkat desa setempat. Setelah mendapatkan laporan dari korban, perangkat desa langsung melaporkan kejadian tersebut pada 24 Februari 2023 di SPKT Polresta Sidoarjo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Pada 3 Maret 2023, pelaku berhasil diamankan di balai desa setempat dan kepada penyidik mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak 25 kali disertai ancaman dan kekerasan sejak korban berusia 11 tahun hingga saat ini korban berusia 14 tahun, ” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, sambung Kusumo, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 82 ayat (2) UU 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman 15 penjara ditambah 1/3 lama hukuman sehingga lama hukuman menjadi 20 tahun, ” tandasnya.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso