MATARAMNTB

Dikbud NTB Keluarkan Surat Edaran Jelang Pengumuman Kelulusan, Ini Arahan Dr. H. Aidy Furqan M.Pd.

Ilustrasi

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Jelang Pengumuman Kelulusan SMA/SMK dan SLB pada hari Jumat 5 Mei 2023, Dikbud NTB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 420 / 1967.UM/Dikbud terkait Ketentuan Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas Akhir TP. 2022/2023.

Pengumuman kelulusan peserta didik kelas akhir jenjang SMA/SMK/SLB dilaksanakan tanggal 5 Mei 2023 dengan ketentuan sebagai berikut: Pengumuman dapat dilaksanakan secara online atau offline, Pengumuman dilakukan paling cepat pukul 15.00 dan paling lambat pukul 23.00 WITA, Kegiatan pengumuman dapat dirangkaikan dengan acara perpisahan bagi kelas akhir.

Selain itu semua sekolah juga mengantisipasi adanya konvoi peserta didik pada hari pengumuman kelulusan dan memastikan tidak adanya aksi coret-coret seragam sekolah atau kegiatan bernuansa vandalisme lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan seperti Polsek dan Koramil setempat.

Sekolah juga dapat menerbitkan Surat Keterangan Kelulusan (SKL) paling cepat pada tanggal pengumuman kelulusan dengan memuat setidaknya nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nama orang tua/wali, nomor induk siswa nasional, pernyataan lulus/tidak lulus, dan nilai mata pelajaran yang diujikan pada ujian sekolah.

Adapun yang perlu diperhatikan seperti tanggal penerbitan ijazah mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, yakni paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2023, karena Rekap data peserta didik lulus/tidak lulus dilaporkan beserta alasan bagi yang tidak lulus dan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada bidang teknis masing-masing.

Kepala Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan M.Pd mengatakan edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sehingga bisa menjadi acuan Dikbud NTB menyusun surat edaran untuk pengumuman kelulusan dan pelepasan peserta didik.

Aidy juga meminta kepada setiap sekolah untuk mengawasi siswa agar tidak melakukan konvoi kelulusan dan tidak menggelar coret-coretan sehingga dapat membahayakan diri sendiri.

“Dikbud mengantisipasi Sekolah untuk tidak diadakan konvoi peserta didik pada hari pengumuman kelulusan dan memastikan tidak adanya aksi coret-coret seragam sekolah atau kegiatan bernuansa vandalisme lainnya serta melakukan koordinasi dengan pihak keamanan seperti Polsek dan Koramil setempat,” katanya.

Aidy melanjutkan bahwa Dikbud NTB juga meminta Belok agar mengantisipasi itu dengan berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat untuk mengimbau siswa tidak melakukan konvoi di jalan atau coret-coretan.

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button