Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Minerba berhasil amankan 120 Ton Batubara dari hasil penambangan Ilegal di Tanjung Enim, Senin 08 Mei 2023 (Foto.dok: bidhumaspoldasumsel)
PALEMBANG BIDIKNASIONAL.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Minerba dalam keterangannya berhasil amankan 120 Ton Batubara dari hasil penambangan Ilegal di Tanjung Enim Senin 08 Mei 2023 Sekitar Pukul 10.00 Wib Bertempat diruang Press Conference Polda Sumsel Km 4,5 Palembang.
Kronologisnya bahwa Batubara ilegal ini diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang diangkut dengan truk tronton.
Selain mengamankan barang bukti batubara, petugas juga mengamankan tersangka delapan orang sopir dan satu orang pemilik kendaraan Kamis 4 Mei 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto Basuki SIK didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yeni Diaty SIK,
mengatakan angkutan batubara yang digunakan untuk mengangkut batubara ilegal tersebut tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya dari Kementerian ESDM.
“Dalam kapasitas angkut kendaraan yang digunakan cukup besar truk kontainer dengan kapasitas 20 ton ada juga kapasitas 10 ton dari delapan mobil yang mengangkut batubara ini tidak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya,” kata Agung kepada wartawan.
Menurut Agung, pihaknya mengamankan delapan orang sopir yang mengangkut batubara ilegal ini yakni tersangka AS (32), warga Lampung, BS (36), warga Palembang, MA (29), warga Lampung, UE (29), warga Lampung. Kemudian tersangka ID (31), warga Banyuasin, tersangka YP (31), warga Palembang, tersangka SP (39), warga OKU Timur, tersangka AA (27), warga Lampung.
“Dari hasil pengembangan dan pendalaman tersangka AS, diketahui pemilik kendaraan adalah tersangka BB (45), warga Jakarta Selatan total ada sembilan orang yang diamankan delapan sopir dan satu pemilik kendaraan,” jelas Agung.
Ditambahkan, dengan modus operandi para pelaku ini mengangkut batubara dari pertambangan dikawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan.dari hasil pemeriksaan stokfiel tempat pengambilan batubara ternyata masuk izin pertambangan batubara milik PT Bukit Asam dan PT Manamba.
“Berarti para pelaku ini melakukan penambangan batubara tanpa izin dari pemilik IUP dari dua perusahaan yakni PT Bukit Asam dan PT Manamba,
Lebih lanjut dikatakan Agung, surat jalan yang digunakan untuk mengangkut batubara ini yakni ada tiga,surat jalan mereka gunakan tersebut diduga kuat tidak ada Izin dari pemilik berani mereka gunakan.
Dari hasil koordinasi kami dengan saksi ahli pihak kementerian ESDM perbuatan para pelaku sudah memenuhi unsur
pidananya pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pungkasnya.
Sumber: bidhumaspoldasumsel
Laporan: Sirlani
Editor: Budi Santoso