Komisi 1 DPRD Trenggalek Panggil Sekda dan Kepala BKD Soal Jabatan Kadin di 9 OPD
Suasana rapat komisi l DPRD Trenggalek (Foto.dok: Bud/tim)
TRENGGALEK, BIDIKNASIONAL.com – Komisi 1 DPRD Trenggalek memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek menanyakan kapan 9 Kepala Dinas yang Kosong diisi, Selasa 9/5/2023.
Mengingat sampai pada bulan Maret 2023 jabatan Kepala Dinas (Kadin) di sembilan OPD dalam pertemuan sebelumnya janji diisi, namun kenyataannya belum ada satupun yang terisi sampai saat ini. Ungkap Guswanto wakil ketua komisi 1 DPRD Trenggalek.
Usai rapat Guswanto menyampaikan, faktor penyebab sampai sejauh ini belum terisinya Jabatan Kepala Dinas tersebut terkendala regulasi yang begitu rumit.
“Sekalipun rumit regulasinya BKD bersama tim telah mengantongi 27 orang terbaik, yang telah lulus asesmen untuk menduduki Jabatan Kepala Dinas di sembilan OPD yang masih kosong,” terang Guswanto.
Lebih lanjut Guswanto menjelaskan, dari 27 nama, masing-masing OPD sudah ada 3 nama yang layak menduduki jabatan Kepala Dinas tersebut.
” Tiga nama tersebut satu diantaranya akan dipilih dan dilantik, namun siapa mereka semua ada di Bupati,” kata Guswanto.
Guswanto menambahkan, komisi 1 berharap di tahun 2023 ini Bupati hendaknya segera melantik agar tidak ada lagi OPD yang dipimpin oleh ASN yang notabennya PLT.
“Komisi 1 berhadap 9 OPD tersebut sudah harus diisi Kadis yang definitif,” pintanya.
Kendati komisi 1 meminta 9 OPD untuk segera diisi kadinnya yang definitif namun demikian masih ada kendala di 2 OPD yaitu dinas Dukcapil dan Satpol PP dikarenakan Jabatan Kadisnya harus bersertifikat dari Mendagri.
“Akan sangat berbeda OPD yang pucuk pimpinannya PLT dan definitif dalam mengambil kebijakan,” terang Politisi Kawakan PDIP itu.
Laporan: Bud/tim
Editor: Budi Santoso