JATIMSURABAYA

Kejati Jatim Tahan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Rp.50,2 M

Tersangka kasus pemberian kredit fiktif diamankan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim (Foto.dok: Ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.comPenyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka kasus pemberian kredit fiktif modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Gresik kepada PT. JKS.

Ketiga orang tersangka tersebut yaitu: 1.) HAS selaku Direktur PT. JKS, 2.) AK selaku Komisaris PT. JKS, 3.) RSI selaku (Relationship Manager) Sentra Kredit Menengah PT Bank BNI Cabang Gresik.

“Terhadap ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Dari kasus ini, menyebabkan kredit macet, sehingga mengakibatjan Kerugian PT Bank BNI Cabang Gresik berdasarkan Outstand tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp. 50.263.000.000,” ungkap Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, Selasa (9/5/2023).

Menurut Mia saat ini tersangka sudah ditahan, namun untuk satu tersangka lainnya dilakukan tahanan kota karena kondisi kesehatan. Usianya 70 tahun.

“Setelah dilakukan periksa tim dokter klinik Kejati Jatim, yang bersangkutan dinyatakan tidak memungkinkan unt ditahan karena kondisi kesehatan dan usianya telah lanjut 70 tahun,” terang Mia Amiati.

Sementara untuk dua tersangka, yakni AK dan RSI kemarin ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya, di Kejati Jatim.

Lebih lanjut Mia Amiati mengungkap dalam kasus ini PT. JKS memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai 75 miliar. Perusahaan yang beralamat di Jl Raya Sukomanunggal, Kota Surabaya itu.

Menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT. Pakuwon Sejati sebagai jaminan. Masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.

“Sayangnya kedua surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif,” tegasnya.

Adapun peran tersangka (RSI), beber Kajati Mia Amiati, yang  seharusnya bertanggungjawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajibannya. Hingga kredit yang diajukan PT JKS cair.

Kredit itu pada akhirnya macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasi. Kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp 50,2 miliar.

“Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tak memenuhi pedoman perkreditan business banking segmen menengah PT BNI,” bebernya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini.

“Penyidik pidana khusus Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif ini,” terangnya.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button