(Keempat dari kanan) AKP Deni Eko Prasetyo Kasat Lantas Polres Grobogan (Foto.dok: Ist)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Wilayah Hukum Polres Grobogan Jawa Tengah, telah dilakukan penetapan tilang elektronik atau ETLE.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo melalui Kanit Gakkum Ipda Pandu Putra mengatakan, ETLE atau tilang elektronik sudah berlaku di Kabupaten Grobogan.
“Fungsi ETLE ini tidak hanya mencatat pelanggaran saja, namun juga bisa mengungkap kejahatan di jalanan,” ujar Ipda Pandu Putra, Kamis 11 Mei 2023.
Menurut catatan Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, setiap hari terjadi 200 hingga 300 pelanggaran yang tertangkap ETLE.
“Setiap hari ada 200 sampai 300 pelanggaran yang terekam dari ETLE yang terpasang di sejumlah titik atau statis maupun yang ETL E yang bersifat mobile,” kata Ipda Pandu, sapaan akrabnya.
Di Kabupaten Grobogan, ETLE ada dua yang diterapkan yakni ETLE statis yang ditempatkan di Jalan R Suprapto, Perempatan Kencana atau RS Panti Rahayu Yakkum, dan Plendungan.
“Kalau yang mobile ada 87 unit. Perbedaannya, mobile bentuknya model tilang menggunakan HP. Jadi, kalau ada petugas kami melihat adanya pelanggaran, mereka tidak langsung mendatangi pengendara, tetapi akan diambil gambar kendaraannya beserta plat nomornya,” jelas Ipda Pandu.
Ipda Pandu Putra menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan anggota Satlantas Polres Grobogan adalah kurang kesadaran pengendara akan pentingnya penggunaan helm.
“Pelanggaran paling banyak adalah yang tidak menggunakan helm. Alasannya klasik, lokasinya dekat, tidak jauh, hanya ke minimarket. Namun, itu bukan alasan yang tepat, karena pelanggaran adalah awal terjadinya laka lantas.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera ETLE ini akan mendapatkan surat peringatan dari kepolisian.
“Surat dikirimkan sesuai dengan alamat yang sesuai dengan data TNKB atau plat nomornya. Jika ternyata kendaraan tersebut sudah berpindah pemilik, maka pemilik lama bisa datang ke kantor Satlantas Polres Grobogan untuk lakukan pemblokiran dengan membuat surat pernyataan jika motornya sudah dijual kepada pemilik atas nama pemilik baru,” ujarnya.
Ipda Pandu mengungkapkan, adanya pelanggaran yang masih banyak dilakukan pengendara harus segera diminimalisir dengan kesadaran taat berlalu lintas.
“Patuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm, jangan mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimal dan yang paling utama jika STNK belum balik nama agar segera dilakukan balik nama untuk antisipasi pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda jika terjadi pelanggaran,” harap Ipda Pandu.
Laporan : Heru Budianto
Editor: Budi Santoso