
Kantor Kades Brodot, Kec Bandarkedungmulyo, Kab. Jombang (Foto.dok: tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dinas Pertanian dan Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) Jombang diduga coreng nama baik Pemkab Jombang terkait penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Jombang. Pembagian pupuk bersubsidi diduga tidak sesuai mekanisme yang benar.
Sumber bidiknasional.com (bn.com) mengatakan, pupuk bersubsidi di wilayah tersebut semakin langka dikarenakan pada penyalurannya diduga untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai mekanisme, ada indikasi penyelewengan. Dugaan adanya persekongkolan jahat seperti di tahun lalu menyisakan kenangan pahit dan merugikan petani, maka sekarang pun patut disorot sepak terjang dalam pembagian pupuk bersubsidi.
Sumber yang minta namanya dirahasiakan itu mengatakan, kejadian tersebut diduga atas ulah oknum Petugas PPL, Poktan, Pemilik Kios maupun oknum pejabat Desa Brodot diduga paling bertanggung jawab.
Modus yang dilakukannya, dengan bekerja sama memanipulasi data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) petani. Sehingga petani yang sudah terdaftar di RDKK sesuai yang diajukan ternyata dikecewakan alias mbleset tidak menerima dan ada yang menerima tidak sesuai RDKK penerimaan.
Maka sudah selayaknya, lanjut sumber itu, aparat hukum segera melakukan penyelidikan adanya modus yang merugikan negara maupun petani.
Ditambahkan, modus yang dilakukan diduga dengan cara mengelembungkan penerima bantuan pupuk bersubsidi. Beberapa waktu lalu warga setempat sudah memberikan informasi kepada petugas PPL dari Dinas Pertanian Jombang, tetapi kelihatannya petugas tersebut hanya tutup mata, bungkam alias tidak menghiraukan, ketika dilapori oleh warga di salah satu dusun di Desa Brodot, Kecamatan Bandar Kedung mulya tersebut.
“Penyaluran pupuk bersubsidi di desa kami kurang adil, ada yang tidak memiliki lahan menerima pembagian pupuk bersubsidi. Suatu ketika bantuan pupuk bersubsidi di desa Brodot sangat banyak diperbantukan ke para petani, ketika itu ada warga yang menanyakan akan dibagi ke siapa saja nantinya bantuan pupuk tersebut.
Dijawab oleh tim penyalur di desa kami maupun PPL, nanti sebagian kita berikan pupuk kepada 4 orang. Yang belum kebagian dari 4 orang tersebut, telah ditolak oleh database, tetapi aneh nya pada database dari 4 orang tersebut muncul dengan nama anaknya, bahkan istrinya, bukan nama bapak atau suaminya yang waktu itu ikut mengajukan bantuan penerimaan pupuk,” jelas sumber itu.
“Dari 4 orang tersebut, mereka kalau ditotal lahan yang dimiliki kurang lebih 3 hektar. Ternyata 4 orang tersebut hanya menerima masing- masing satu sak saja. Padahal sebenarnya dia berhak menerima kurang lebih 2 ton atau kurang lebih 40 sak pupuk bersubsidi, tetapi selebihnya bantuan pupuk tersebut entah lari kemana, kemungkinan dijual ke pihak lain. Bahkan ada informasi dari warga pernah dijual di desa lain, padahal warga membutuhkan bantuan pupuk bersubsidi itu,” tambah salah satu warga ketika dikonfirmasi bn.com.
” Saya pernah tahu pada malam hari pupuk bersubsidi bantuan itu diangkut di bawa keluar pada malam hari. Informasinya, bantuan pupuk bersubsidi di desa Brodot sering keluar malam hari. Seperti contohnya suatu ketika ada yang menanyakan ke Jumadi (Poktan / pengecer/ penyalur pupuk bersubsidi). Ketika ditanyakan, pupuk itu di bawa kemana atau di bagikan ke siapa saja dijawab oleh nya ( Jumadi), bahwa pupuk itu di bawa ke rumah mata ulu,tetapi mata ulu ketika itu ada yang menanyakan dan dia katakan bahwa dia tidak menerima pupuk, ” jelas warga itu.
“Kami menduga bahwa pupuk bersubsidi bantuan di desa kami lari keluar desa karena dari banyaknya jumlah pupuk yang di perbantukan di desa kami, masih banyak yang belum menerima dan sangat langka,” ujar warga itu.
Selain itu ada warga yang namanya Sukarli ingin merasakan bagaimana bisa mendapatkan bantuan pupuk, sebelumnya dia menanyakan kepada PPL, ” Apa bisa saya mendapatkan pupuk bersubsidi itu karena dia memiliki beda NIK di e- KTP nya. Waktu itu dijawab oleh PPL dari Dinas Pertanian , dijawab bisa,” ujar warga itu.
Setelah itu, lanjut sumber bn.com, bukti penerimaan juga ditanda tangani oleh kepala desa Brodot. Informasinya dia akan mendapat 10 sak bantuan pupuk bersubsidi, tetapi setelah itu ada yang menanyakan, bagaimana apa sudah mendapatkan pupuk, ternyata dia tidak dapat sama sekali. Alasannya pupuk itu diberikan ke Desa lain yaitu Desa Simo, padahal pada surat penerimaan sudah di tanda tangani oleh kepala desa.
Pada data NIK e-KTP atas nama Sukarli dengan Nomor 59001, RDKK Nomor 64001,dengan dua data tersebut hasilnya setelah di cek adalah satu nama,dan dia berhak menerima bantuan pupuk bersubsidi. Tetapi akhirnya atas nama Sukarli tersebut tidak menerima pupuk sama sekali.
Kepala Desa Bodot maupun PPL dari Dinas Pertanian Jombang ketika dikonfirmasi seakan akan tidak tahu menahu. Begitu juga Dinas Pertanian Jombang seakan akan juga tidak tahu. Sementara pihak Kadisperindag Jombang belum berhasil dikonfirmasi.
P Jumadi sebagai Poktan dan pengecer/ penyalur pupuk bersubsidi di Desa Brodot , menurut warga setempat dia tidak punya lahan, dia hanya sewa lahan sewa 200 banom (petak meter persegi ), tetapi di daftar RDKK penerima pupuk, dia tercatat memiliki 1 hektar lebih, jadi dia juga diduga banyak menerima bantuan pupuk bersubsidi, baik kepala desa maupun PPL tutup mata, Dinas pertanian pun bungkam.
“Bahkan ada warga yang menggunakan Tanah Kas Desa ( TKD) atas persetujuan kepala desa untuk digunakan dapat pupuk bersubsidi yang tujuannya bisa mendapatkan bantuan pupuk, tetapi warga curiga bahwa tanah TKD tersebut diduga juga sudah di atas namakan ke orang lain oleh kepala desa,” tambahnya lagi.
Sementara Ketua LSM Sapujagad Rachman Alim mengatakan,” Pendistribusian pupuk bersubsidi berdasarkan RDKK. Pengawasan pendistribusian pupuk dilakukan oleh Disperindag, Dinas Pertanian, Distributor dan Masyarakat. Saya melihat, seperti di Desa Brodot ini, ada individu penyewa lahan yang dapat bagian pupuk, mungkin lebih banyak, karena ada koneksi. Ini saya melihat adanya kepentingan pribadi diduga dengan tujuan memperkaya diri dengan jalan menjual pupuk bersubsidi,” ujar Rachman Alim menduga hal tersebut.
Hal ini disebabkan sambungnya bahwa adanya otoritasasi dalam mengambil kebijakan dan tidak melibatkan anggota dalam mengambil kebijakan. Penting kami ingatkan, tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” sebutnya.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso