Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun, 5 Tersangka Segera Diadili

Konferensi PERS Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi BTS Kominfo (Foto.dok: Ist)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Sinergi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan) merilis hasil pehitungan kerugian negara di dalam kasus korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1,2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 – 2022.
Dari hasil penghitungan ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi BTS Kominfo tersebut sebesar Rp 8 triliun atau tepatnya Rp 8.032.084.133.395.
Tegas, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya telah selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi BTS Kominfo.
“Hasil perhitungan sudah final dan kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus- Penkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterang tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com, Senin (15/5/2023).
Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Penyidikan telah selesai, dan kami akan serahkan berkas tahap 2 ke-5 tersangka kepada direktur penuntutan untuk selanjutnya limpahkan ke pengadilan. ujarnya.
“Nantinya kelima tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar disusun dakwaan dan disidangkan,” tandas Jaksa Agung.
Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh mengaku telah menerima permintaan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM – Pidsus) Kejagung sejak 31 Oktober 2022 guna menghitung kerugian negara soal kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Menurutnya, setelah adanya permintan tersebut, pihaknya melakukan exposure kepada penyidik terkait hasil penyidikan yang dilakukan Pemeriksa.
Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara BPKP melakukan audit, analisis, dan klarifikasi pihak-pihak tekait,
hingga melakukan observasi fisik dengan tim ahli. Selain mempelajari pendapat sejumlah ahli lingkungan IBP. kata Yusuf.
“Berdasarkan bukti yang di peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.032.840.133.395,” ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Lebih lanjut Yusuf Ateh mengungkapkan, kerugian negara terdiri dari tiga hal biaya soal kasus tersebut.
“Kerugian negara terdiri dari 3 hal. Satu biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” ungkapnya.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso