Pemkab Tulang Bawang Terima LHP dengan Opini WTP Ke-9 dari BPK
Pemkab Tulang Bawang kembali raih penghargaan opini WTP yang ke 9 kalinya dari BPK Republik Indonesia Perwakilan Lampung (Foto.dok: *dra)
TULANG BAWANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang kembali raih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 9 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh kepala BPK perwakilan Lampung, Yusnadewi, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemkab Tulang Bawang, dikantor BPK Provinsi Bandar Lampung, Rabu (17/5/2023).
Opini WTP yang ke-9 diterima langsung oleh Penjabat Bupati (Pj) Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, yang didampingi pejabat Pemkab Tulang Bawang atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tulang Bawang untuk Tahun 2022.
Dalam sambutannya, Yusnadewi, menerangkan pemeriksaan hasil laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Undang undang nomor 15 tahun 2004, pasal 17 ayat (2) mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” ungkap Yusnadewi.
Lanjutnya, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran suatu laporan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Kabupaten Tulang Bawang mendapat opini WTP,” terangnya lebih lanjut.
Selain Kabupaten Tulang Bawang, BPK perwakilan Lampung juga menyerahkan LHP untuk enam kabupaten lainnya, yakni Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, Pesisir Barat, Pesawaran dan Pringsewu.
Sementara Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menyampaikan atas hal tersebut, Pemkab Tulang Bawang meraih opini WTP yang ke 9 dari BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022 Nomor : 33.A/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 16 Mei 2023.
“Dimana Pemkab Tulang Bawang mampu menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan yang memenuhi 4 (kriteria) penilaian sebagaimana mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan PSAP 03.01 tersebut diatas,” terangnya.
Pj Bupati menuturkan, Pemkab Tulang Bawang akan melaksanakan seluruh rekomendasi dari BPK-RI, guna perbaikan kinerja keuangan dan aset daerah serta memperkuat komitmen seluruh stakeholder dalam melaksanakan tata kelola keuangan dan aset daerah yang transparan, akuntabel dalam upaya pencapaian opini WTP ditahun-tahun selanjutnya.
Turut hadir bersama Pj Bupati dalam acara ini Ketua DPRD Tulang Bawang, Sopi’i, Sekretaris Daerah Tulang Bawang, Anthoni, Kepala Inspektur, Untung Widodo, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rustam Efendi berserta Sekretaris, Arya Ganesa.
Laporan: *Dra
Editor: Budi Santoso