JATIMSURABAYA

Buron Hampir 4 Tahun, Terduga Pelaku Curanmor ini Ditangkap Berkat Polisi RW

Rilis hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2) Foto.dok: Abd Rosi

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Konsep polisi RW atau polisi satu lingkungan yang digagas oleh Kapolri dan dinilai sebagai pemikiran maju menuju polisi modern sangatlah tepat.

Pasalnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menyatakan program satu polisi untuk rukun warga (polisi RW) dapat mempercepat respons terhadap permasalahan di masyarakat.

Tak hanya, mempercepat respons terkait permasalahan ditengah-tengah masyarakat. Polisi RW gagasan Kapolri ini, juga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), maupun kejahatan lainnya.

Seperti rilis hasil tangkapan Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, terkait kasus tindak pencurian kendaraan bermotor (Curanmor R2). Pihaknya berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Curanmor berkat polisi RW.

Pelaku DPO Curanmor yang sempat buron hampir 4 tahun lamanya itu, tak bisa mendeteksi kedatangan Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo saat melakukan penangkapan dirumahnya.

Dikatakannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata Koswara, DPO pelaku Curanmor yang tertangkap bernama Samsul Anang (55 tahun) warga Tambak Osowilangon Kecamatan Benowo Surabaya.

“Samsul Anang berhasil ditangkap pada hari Kamis 18 Mei 2023, setelah dinyatakan buron pada tanggal 08 Desember 2019 lalu, terkait pencurian sepeda motor di Pos Penjagaan Security Teluk Lamong Surabaya,” kata Kompol Hegy Renata Koswara didampingi Kasihumas Polres Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto.

Pencurian yang dilakukan Samsul Anang, menurut Kompol Hegy Renata Koswara, tidak sendirian melainkan bersama seorang rekannya yang tertangkap lebih dulu yakni Purwanto (42 tahun) warga Genting V Surabaya.

“Purwanto tertangkap pas kejadian oleh korban yang dibantu dengan Security. Sedangkan Samsul Anang yang kita tangkap ini, berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban dan dinyatakan sebagai DPO,” lanjut Kapolsek.

“Alhasil, berkat polisi RW. Samsul Anang yang dinyatakan sebagai DPO berhasil kita tangkap dikediamannya tanpa adanya perlawanan,” sambungnya.

Kapolsek menambahkan, untuk modus kejahatan yang dilakukan oleh Samsul Anang secara mobile mencari motor yang lengah dari pengawasan sang pemilik.

“Setelah menemukan motor yang lengah dari pengawasan sang pemilik, kemudian menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci motor lalu dibawanya kabur,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button