ACEHGAYO LUES

Temuan BPK Perwakilan Aceh 2021: Realisasi Belanja Pegawai Pemkab Gayo Lues Tidak Sesuai Ketentuan

BPK Perwakilan Aceh Team PKN Gayo Lues Sutrisno (Foto.dok: dir)

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Temuan BPK Perwakilan Aceh Realisasi  Belanja Pegawai Pemkab Gayo Lues Sebesar Rp 66.910.614,00  Tidak Sesuai Ketentuan. Pada TA 2021, Pemkab Gayo Lues menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp184.701.997.067,90 dengan realisasi sebesar Rp 233.033.767.681,00 atau 126,17% dari anggaran.

Temuan BPK Belanja pegawai direalisasikan untuk belanja gaji dan tunjangan . tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN, belanja gaji dan tunjangan DPRD, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH), belanja penerimaan lainnya. 

Terkait Temuan BPK Perwakilan Aceh Team PKN Gayo Lues Sutrisno, Dalam keterangannya kepada Bidik Nasional minggu (21/5/2023) mengatakan, data Temuan  BPK Perwakilan Aceh, Pimpinan dan Anggota DPRD serta KDH/WKDH, serta belanja pegawai BLUD. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan permasalahan sebagai Kelebihan Pembayaran Tunjangan Anak dan Tunjangan Beras Anak Sebesar Rp 66.910.614,00. 

Hasil pemeriksaan dokumen gaji dan tunjangan 3.081 pegawai di seluruh SKPK pada Pemkab Gayo Lues menunjukkan masih terdapat tunjangan anak dan tunjangan beras anak yang diberikan kepada pegawai yang memiliki anak berumur lebih dari 21 tahun dan tidak menyampaikan Surat Keterangan Sekolah untuk pembayaran gaji dan tunjangan TA 2021.

Tercatat, kata Sutrisno, sebanyak 67 pegawai masih dibayarkan tunjangan anak dan tunjangan beras anak walaupun tidak memenuhi kriteria pemberian tunjangan anak dan tunjangan beras anak. 

Sutrisno menambahkan, hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 66.910.614,00 yang dapat dilihat dalam Lampiran 1. 

Hasil wawancara dengan Subbidang Verifikasi Perbendaharaan BPKK Kabupaten Gayo Lues diketahui bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh kesalahan pada sistem penggajian yang tidak melakukan cut-off pada saat anak pegawai berumur 21 tahun. Cut-off pada sistem dilakukan pada saat anak berumur 22 tahun. 

Selanjutnya, Bidang Perbendaharaan BPKK Kabupaten Gayo Lues juga tidak melakukan verifikasi lebih lanjut pada dokumen persyaratan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak yang diberikan kepada pegawai yang memiliki anak umur 21 tahun pada tahun 2021. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 tentang PerubahanPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16:  

1) Ayat (2) menyatakan bahwa Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok tiap-tiap anak; 

2) Ayat (3) yang menyatakan bahwa tunjangan anak sebagaimana dimaksud dalam  ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

2. Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 bTahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang Pasal 3 ayat  (2) yang menyatakan bahwa pemberian tunjanganbpegawai negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 72.420,00 setiap bulan; Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp 66.910.614,00. Kondisi tersebut disebabkan: 

  1. Kesalahan cut-off sistem penggajian; dan 
  2. Kepala Subbidang Verifikasi Bidang Perbendaharaan BPKK tidak melakukan verifikasi atas syarat dan kelengkapan kepada pegawai yang memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras anak.

Atas kondisi tersebut Kepala BPKK menyatakan setuju dengan kondisitersebut dan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta menagih kelebihan pembayaran kepada pegawai yang bersangkutan. 

BPK merekomendasikan Bupati Gayo Lues agar:  a. Melalui Kepala BPKK menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan agar  memperbaiki cut-off sistem penggajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 

  1. Melalui Kepala BPKK menginstruksikan Kepala Subbidang Verifikasi 

Perbendaharan BPKK agar melakukan verifikasi atas syarat dan kelengkapan kepada pegawai yang memperoleh tunjangan anak dan tunjangan beras anak; dan 

  1. Memerintahkan Kepala SKPK terkait menarik kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp66.910.614,00 dan menyetorkannya ke kas daerah.

Hingga berita ini diterbitkan,  Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan keuangan kabupaten Gayo Lues  Muhammad Nasir , Belum memberikan klarifikasi atas temuan BPK tersebut.

Konfirmasi yang dilayangkan wartawan Bidik Nasional melalui pesan singkat WhatsApp (WA) sabtu malam (20/5/2022 ) Belum ada jawaban.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button