GROBOGANJATENG

Suami Tega Habisi Nyawa Istri, Kapolsek Gabus, AKP Wibowo: Motifnya Cemburu Buta

Polisi saat mendatangi TKP di Desa Tlogotirto (Foto.dok: Heru Budianto)

GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Ali Santoso (34) petani Desa Tlogotirto, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga tega menghabisi nyawa istrinya Sumiati (34) saat sedang bertengkar hebat di rumah, Sabtu (21/5/2023).

Kepala Desa Tlogotirto Tri Adi Saputra mengatakan, kematian ibu muda itu menggemparkan warga setempat lantaran suaminya berkilah penyebabnya bunuh diri.

Saat itu pagi sekitar pukul 08.00, tersangka mengadu ke mertuanya jika Istrinya sekarat, terkapar di kasur ruang depan rumah.

Warga kemudian berdatangan dan melarikan korban ke Puskesmas Gabus. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat menjalani perawatan. Hasil pemeriksaan medis ditemukan luka bekas jeratan di leher korban.

“Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Gabus hingga digelar olah TKP dan pemeriksaan,” kata Adi saat dihubungi melalui ponsel, Sabtu malam.

Jasad korban kemudian diautopsi di RSUD dr R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi dan ditemukan adanya unsur penganiayaan pada fisik korban. Jenazah korban selanjutnya diantarkan ambulans ke rumah duka untuk dimakamkan.

“Diduga dijerat lehernya pakai tali tambang,” terang Adi.

Kapolsek Gabus AKP Wibowo mengatakan setelah diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Grobogan tersangka akhirnya mengakui telah membunuh istrinya meski keterangannya selalu berubah-ubah.

Motifnya cemburu buta. Korban dituding berselingkuh hingga hubungan keduanya pun tidak harmonis.

Puncaknya pada Jumat (20/5/2023) malam, tersangka emosi melihat istrinya berkomunikasi dengan pria lain melalui handphone. Keduanya lantas cekcok hingga korban memilih pergi dari rumah dan baru pulang pada Sabtu (21/5/2023) pagi sekitar pukul 05.30. wib. Saat itu keduanya kembali bertikai hingga pembunuhan itu terjadi.

“Korban meninggal dijerat pakai tampar. Motifnya cemburu karena ada pria idaman lain dan sering cekcok” kata Wibowo.

Tersangka dijerat pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 Ayat (3) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Laporan : Heru Budianto

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button