
MR saat diinterogasi Penyidik Polres Sampang (Foto.dok: Abd Rosi)
SAMPANG, BIDIKNASIONAL.com – Seorang ayah tiri di Sampang, hanya bisa pasrah dihadapan Polisi saat diinterogasi terkait aksi bejatnya yaitu melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat dilakukan oleh berinisial MR (48 tahun), terungkap setelah ibu korban yakni SM melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT Polres Sampang) pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2023 pukul 13.44 Wib.
Dalam laporannya SM bahwa anaknya yang diketahui berinisial SF (16 tahun) hamil hingga 8 bulan akibat aksi bejat dilakukan oleh MR yang tak lain adalah ayah tiri.
MR dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 22.30 Wib, dirumahnya yang ada di Desa Pacanggan, Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, Madura.
Dikatakan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H, bahwa MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Penanganan kasus tersebut, sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi itu, kepada BIDIK NASIONAL, Kamis (25/05/2023).
AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., juga menjelaskan, terungkapnya aksi bejat tersangka berawal dari kecurigaan ibu korban setelah melihat korban SF kaki membengkak dan perutnya semakin membesar.
“Ketika melakukan USG di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, korban dinyatakan hamil sudah 8 bulan. Kemudian korban menceritakan semua kepada ibunya bahwa sudah dihamili oleh ayah tirinya yakni MR sejak Kelas 5 SD hingga beranjak SMP,” jelasnya.
“Sontak ibu korban kaget, lalu melapor kepada kami pihak Kepolisian dan berhasil menangkap tersangka dikediamannya,” sambung AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H.
Orang nomor satu di Mapolres Sampang menambahkan, saat dilakukan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa sudah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 8 bulan.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka kita jeratkan dengan pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 vonis hukuman,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso