
Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang Sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan gempur peredaran rokok ilegal (Foto.dok: Ist)
MALANG, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan gempur peredaran rokok ilegal, yang gelar di kampung kopi Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang, Jum’at, (26/5/2023).
Kegiatan tersebut bertemakan, “Peran Serta Masyarakat bersama Aparat Penegak Hukum dalam Pemberantasan Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Malang”. Dalam acara tersebut dihadiri Darmadji S,Sos selaku Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang beserta jajarannya, Agnita Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang dan Camat Wonosari beserta seluruh lapisan kalangan masyarakat Desa Sumberdem Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Dramadji mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar bersinergi dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Kami harus memberikan pemahaman dan wawasan pada masyarakat, agar bisa bekerjasama dan bersinergi bersama Satpol-PP, Bea Cukai, Kepolisian, TNI. Tujuannya adalah, agar masyarakat mengetahui kalau mereka melanggar aturan ini maka sanksi pidananya seperti ini,” ungkapnya.
Selain itu, Agnita selaku Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang juga menyampaikan,”terkait hasil penindakan peredaran rokok, botol vape dan minuman berakohol ilegal awal Januari sampai dengan 30 April 2023 sudah mencapai 57 Berita Acara Tengah yakni 7.237.604 batang roko ilegal, 21.000 botol vape dan 925.21 liter MMEA ilegal. Hal ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5.452.540.282, jadi perlu diketahui daerah rawan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang adalah seperti di Kecamatan Gondanglegi, Pagelaran dan Sumbermanjing Wetan. Daerah sana itu rawan basisnya peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Agnita juga menambahkan, dalam hal pemberantasan rokok ilegal, peran Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, serta masyarakat sangat penting. Karena, kalau rokok ilegal tidak diberantas akan merugikan masyarakat, disisi lain masyarakat juga harus mulai sadar untuk tidak membeli rokok ilegal. Jenis- jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya adalah, etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Adapun pelanggaran-pelanggaran atau penyalahgunaan pita cukai rokok, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda atau beda personalisasi, rokok dengan pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
“Mengenali rokok ilegal itu ciri-cirinya seperti ni, rokok ilegal yang beredar di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), idilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat. “Kami harap, nanti dapat disampaikan kepada yang lainnya, misal produsen agar tidak produksi rokok ilegal, kemudian pedagang tidak menerima dan menjual rokok ilegal, sebagai konsumen juga tidak membeli rokok ilegal,” tandasnya. (ADV)
Laporan: NN
Editor: Budi Santoso