SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari adanya laporan warga Polres Subang unit Tipikor memanggil dan mengundang kepala desa Lengkong Jaya. Pemanggilan itu berkaitan dengan izin pembangunan kantor desa Lengkong Jaya anggaran BANPROV tahun 2020 sampai 2023.
Unit Tipikor Polres Subang dikonfirmasi wartawan bn.com membenarkan telah memanggil kepala desa Lengkong Jaya terkait adanya laporan warga.
“Saya telah memanggil dan mengundang kepala desa Lengkong Jaya untuk dimintai keterangan, ” ujar salah satu petugas Unit Tipikor saat dikonfirmasi bn.com Jumat (26/5/2023).
Dilain tempat, Teguh Yudha Nugraha selaku pelapor telah mengirim surat kembali yang kedua kalinya melalui website SP4N LAPOR, terkait dengan adanya surat pinjam pakai tanah aset daerah yang digunakan untuk kantor desa Lengkong Jaya yang diduga cacat secara hukum.
Sebab kata Teguh, cara pinjam pakai seharusnya dimohonkan serta di buat oleh camat sebagai pengguna barang dan kepala desa sebagai pemohon pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD).
Lanjut Teguh Yudha Nugraha, tidak adanya kepastian hukum tentang hak kepemilikan kantor desa Lengkong Jaya serta secara administrasi tidak ada dusun kaum muda yang ada dusun 1 (satu) atau dusun 2 (dua) dan sampai hari ini pun kedudukan kantor desa bukan di dusun Kaum Muda.
Anggaran BANPROV 2020-2021 telah menyalahi juknis bantuan yang hanya mensyaratkan untuk rehab/renovasi,Ā bukan untuk pembangunan dan pekerjaan pembangunan kantor desa Lengkong Jaya, tidak melibatkan LPM di karenakan ketua LPM dan beberapa anggotanya mengundurkan diri secara lisan, ujar Teguh..
“Kalau nanti pemerintah membutuhkan lahan itu atau tidak di perpanjang lagi bagaimana dengan bangunannya yang anggarannya dari pemerintah, kan mubazir uang pemerintah juga dari rakyat, dan saya sudah mengirimkan surat keberatan ke Sekda, sebagai upaya administratif bila tidak dilakukan pembatalan surat pinjam pakai tersebutĀ maka saya akan melakukan gugatan ke PTUN ” tandasnya.Ā
Sementara Kades Lengkong Jaya belum berhasil dikonfirmasi bn.com.
Laporan: M.tohir/tim
Editor: Budi Santoso