JATIMJOMBANG

Dinas PUPR Jombang Teratas dalam Pelayanan PBG se-Jawa Timur

Warga saat mengajukan PBG di ruang pelayanan Dinas PUPR Jombang (Foto: Tok)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Suatu kejutan yang tak di sangka- sangka, yakni Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Jombang teratas dalam pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) se Jawa Timur.

Perlu diketahui, PBG adalah bentuk atau istilah baru sebagai ganti Izin Mendirikan bangunan (IMB). Perubahan itu diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Oleh karena itu ,PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

Sedangkan untuk di Kabupaten Jombang, Bupati menunjuk Dinas PUPR Kabupaten Jombang sebagai leading sektor pelaksanakann proses PBG serta SLF.

Sehingga suatu kejutan, Dinas PUPR Jombang Teratas Dalam Pelayanan PBG se Jawa Timur.

Saat itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang Bayu Pancoroadi pernah mengatakan kepada Bidik Nasional ( BN) , bahwa Dinas PUPR Jombang telah mengembangkan berbagai inovasi dan mengantongi beberapa prestasi dalam melaksanakan berbagai kebijakan yang sesuai visi dan misi Kabupaten Jombang.

Supaya diketahui, pada tahun 2021, Dinas PUPR Jombang mendapatkan amanah dari pusat menyelenggarakan rekom teknis PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Terintegrasi dengan kebijakan pusat, pelayanan rekomendasi PBG maupun SLF kini menjadi lebih mudah dan cepat,” pungkas Bayu dikonfirmasi, Jum’at (26/5/2023).

Menurut data terbaru per 26 Mei 2023, Kabupaten Jombang menduduki peringkat pertama di Provinsi Jawa Timur untuk jumlah penerbitan PBG.

Dikatakan oleh Kepala Dinas PUPR Jombang,” Secara akumulasi, Kabupaten Jombang telah menerbitkan PBG sebanyak 1753 berkas dari 2405 permohonan yang masuk,” ujarnya.

“Sedangkan secara nasional, Kabupaten Jombang menduduki peringkat 10 besar dalam proses penerbitan PBG,” ujar Bayu.

Selain hal itu menunjukkan masyarakat yang mengajukan permohonan PBG sangat banyak dan itu diimbangi oleh kesigapan dan sinergi yang baik antara Dinas PUPR sebagai leading sektor penyelenggaraan PBG dan SLF dengan Tim Penilai Teknis dan Tim Profesi Ahli yang ditunjuk.

Semua itu menunjukkan totalitas melayani masyarakat Jombang dalam pengurusan PBG dan SLF, Bayu mengatakan, Dinas PUPR juga memberikan informasi tutorial dan tata cara permohonan PBG maupun SLF baik secara offline maupun online.

“Pemohon dapat datang langsung ke kantor Dinas PUPR maupun melalui media online. Dengan informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami pengurusan PBG maupun SLF sangatlah mudah dan tanpa dipungut biaya,” ujarnya lagi.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button