
Bupati Hj Mundjidah Wahab didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Nur Kamalia, menekan sirine launching Perbup Percepatan Kemandirian Pangan (Foto: Tok)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Perberasan dan Launching Perbup Percepatan Kemandirian Pangan Dengan Beramal Pangan Bisa bertempat di Gedung PKK Kabupaten Jombang, Rabu, (31/5/2023) pagi.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab, Kepala Dinas Pertanian M Rony, Kepala Dinas Peternakan Agus Susilo Sugiyoto, Ketua TP PKK Jombang Wiwin Isnawati serta peserta dari penyuluh pertanian, poktan, gapoktan, pengusaha berberasan, dan kelompok lumbung.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang, Nur Kamalia, menyampaikan, kebijakan perberasan yang dilaksanakan Pemkab Jombang bertujuan untuk menjaga produktivitas kebutuhan pangan.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jombang, “Kami mengkolaborasikan kebijakan antara petani, pengusaha perberasan, dengan Bulog guna meningkatkan stabilitas harga serta untuk mencegah terjadinya inflasi,’’ sebutnya.
Menurut Nur Kamalia, bahwa dilaunching Perbup Percepatan Kemandirian Pangan yang mengusung tema; Bersama amankan lokal pangan bergizi beragam, bergizi seimbang dan aman (Beramal Pangan Bisa). ’’Regulasi ini adalah komitmen kami untuk melakukan percepatan kemandirian pangan”.
Bupati Jombang menyampaikan, bahwa Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Perberasan dan Launching Perbup Percepatan Kemandirian Pangan Dengan Beramal Pangan Bisa yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Jombang ini menjadi sangat penting.
Selanjutnya dikatakan nya “Mengatur dan mengelola distribusi pangan terutama beras, memerlukan suatu kebijakan perberasan yang tepat. Agar tidak berkontribusi pada inflasi daerah diperlukan suatu kebijakan yang mengatur dan mengelola distribusi pangan terutama beras”, ujar Bupati Jombang
Selain itu pada Kebijakan Perberasan Nasional yang komprehensif sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2002 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan petani dan ketahanan pangan nasional selain itu dikuatkan dengan kebijakan perberasan berupa Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang kebijakan pengadaan gabah / beras dan penyaluran beras oleh pemerintah.
Labih lanjut dikatakan, dengan adanya Instruksi Presiden ini diharapkan harga pembelian gabah/ beras ditingkat petani lebih rasional dan layak sehingga pada musim panen raya saat ini ada nilai tambah bagi petani dari hasil produksinya”, ujar Bupati Mundjidah Wahab.
Menurut Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bahwa kondisi yang selalu dialami para petani adalah fluktuasi harga antar musim, dimana pada saat panen raya sebaliknya pada musim paceklik ketersediaan pangan ditingkat petani rendah sehingga harga gabah / beras relatif tinggi.
Maka dari itu , “Dengan kondisi tersebut maka diperlukan upaya-upaya suatu terobosan inovasi yaitu dengan peningkatan pemanfaatan pangan lokal yang belum tertangani secara optimal, untuk itu diperlukan kebijakan tentang pemanfaatan pangan lokal. Oleh karenanya saya berharap adanya dukungan dari semua pihak termasuk organisasi wanita yang bisa mensosialisasikan pangan dalam penganekaragaman dengan pemanfaatan pangan lokal”, kata Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Laporan: Tok/ Dev
Editor: Budi Santoso