Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Gagalkan Pasokan Narkoba dari Luar Negeri
Kapolresta Deli Serdang dalam konferensi pers-nya didampingi Wakapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba dan jajaran Sat Narkoba Mapolresta Deli Serdang (Foto: Ist)
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Sat Narkoba Mapolresta Deli Serdang berhasil gagalkan pasokan Narkoba jenis shabu 18 kg dan 9.550 butir pil ektasi cap jejak kaki binatang warna ping dari luar Negeri, di wilayah perairan Kabupaten Asahan – Tanjung Balai – Sumut, Kamis (25/5/23) petang.
Kapolresta Deli Serdang menyebutkan, penggagalan peredaran shabu seberat 18 kg dan ribuan pil ekstasi tersebut bermula didapati informasi dari terdakwa (sudah diproses hukum) yang mana sebelumnya diamankan terlebih dahulu oleh pihak Sat Narkoba Mapolresta Deli Serdang di wilayah hukumnya.
Atas informasi terkait adanya pasokan barang haram di indonesia tersebut, Kapolresta Deli Serdang selanjutnya memerintahkan Sat Narkoba melakukan penyelidikan sebagaimana informasi yang didapat.
Kapolresta Deli Serdang dalam konferensi pers-nya didampingi Wakapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba dan jajaran Sat Narkoba Mapolresta Deli Serdang menjelaskan,” penggagalan peredaran Narkoba ini, bermula dari informasi yang didapat dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya dan sedang berproses hukum,” kata Kapolresta Deli Serdang.
Dalam kasus pengagalan peredaran Narkoba tersebut, turut diamankan 1 unit perahu yang didapati didalamnya Narkoba jenis shabu seberat 18 kg dan 9.550 butir pil ekstasi warna ping cap jejak kaki binatang berikut 1 orang kurir inisial AH alias Acal.
“Yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Tentang Narkotika, ancaman pidana 20 tahun penjara,” tutup Kombes Irsan Sinuhaji.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso