JATIMJOMBANG

Bangunan Fasilitas Layanan Kesehatan di Jombang Diduga Tabrak PP No.16 Tahun 2022

Ilustrasi

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Patut disorot semua bangunan fasilitas layanan kesehatan yang berdiri di Kabupaten Jombang. Sebab pada Peraturan Pemerintah telah membuat aturan PGB ( Persetujuan Bangunan Gedung) pengganti IMB ( Izin Mendirikan Bangunan).

Keterangan dihimpun dari berbagai sumber bn.com, sebagai ganti pendirian gedung baru harus memiliki PBG , yang secara resmi disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo.  Pada Aturan mengenai PBG tertuang di dalam Peraturan Pemerintah  (PP)  No.16 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021,sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185  huruf b Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksana konstruksi. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas dan spesifikasi teknis bangunan gedung dan sesuai persyaratan sesuai aturan yang telah ditentukan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, sebagai bentuk tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2920 tentang Cipta Kerja.

Sebagai bentuk bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka  akan di kenakan sanksi administratif. Sebagaimana sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : Peringatan tertulis Pembatasan, Kegiatan pembangunan Penghentian sementara’ atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan di penghentian  sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung  Pembekuan PBG , Pencabutan PBG , Pencabutan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Bangunan Gedung , Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. 

Sementara itu, menurut salah satu tokoh pemerhati bangunan, Nanang Kuspratomo dari Forum Pemuda Peduli  Jombang mengatakan, Pertanyaannya?  apakah Pemerintah Kabupaten Jombang sudah mematuhi aturan yang sudah diatur oleh Presiden, terkait bangunan yang ada di Kabupaten Jombang memang sudah selayaknya perlu pembenahan serius, terutama dengan perizinan berusaha. Banyak bangunan yang dibangun tidak memiliki, termasuk bangunan milik aset Pemkab Jombang seperti di fasilitas layanan kesehatan (faskes).

Seperti bangunan seluruh Puskesmas di Jombang, Klinik , Laboratorium Kesehatan,dan Unit Transfusi darah milik pemerintah Kabupaten Jombang tidak memiliki Perizinan Berusaha.

Untuk itu semua kegiatannya harus dihentikan sementara terlebih dahulu. Pada ayat,(1) sanksi dapat berupa : Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan Penghentian sementara’, atau tetap pada  Pemanfaatan Bangunan Gedung .Pembekuan PBG Pencabutan PBG,Pembekuan SLF Bangunan Gedung ,Pencabutan SLF  Bangunan Gedung Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung . Jadi Pemkab Jombang terutama Dinas Kesehatan harus patuh dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Presiden ” ujarnya kepada bn.com.

Sumber bn.com mengatakan, ada dugaan bahwa beberapa fasilitas layanan kesehatan yang ada di Jombang masih belum menerapkan Peraturan Presiden RI (PP)  Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertanyaannya?  sebelum ada pergantian PBG, apa selama ini  semua fasilitas layanan kesehatan di Kabupaten Jombang sudah memiliki IMB?. (Bersambung edisi berikutnya)

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button