JATIMPASURUAN

Kejari Kabupaten Probolinggo Dukung Penegakan Hukum Badan Usaha

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam upaya penegakkan kepatuhan badan usaha sebagai wujud dukungan terhadap implementasi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022. Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai dasar komitmen kerja sama yang baik selama ini antara BPJS kesehatan dengan Kejaksaan Negeri dalam pendampingan hukum. Hal ini diwujudkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Rabu (7/6).

Berdasar pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 dalam hal ini Jaksa Agung memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu Kejaksaan juga memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan hukum atas permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait program JKN. Dengan diterbitkan dan implementasi diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dengan kementrian/lembaga kepada badan usaha dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN.

“Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan Program JKN kami terus bersinergi dan kolaborasi memberikan dukungan dan pendampingan hukum yang dibutuhkan, kolaborasi yang selama ini diberikan seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum dan permohonan bantuan hukum seperti Surat Kuasa Khusus (SKK). Hal tersebut merupakan bukti kolaborasi serta dukungan nyata yang selama ini kita berikan untuk kelancaran berjalannya Program JKN, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Probolinggo, David P. Duarsa.

Kerjasama yang baik antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan selama ini telah terjalin baik. Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kewenangannya dengan dukungan memberikan bantuan pendampingan hukum dalam penegakan kepatuhan badan usaha.

“Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Kantor Pusat dengan Jamdatun pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hal tersebut juga termuat  pada pasal 95 ayat 3 Peraturan Presiden no. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Di dalamnya menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja, dapat bekerja sama dengan pengawasan ketenagakerjaan dan Jaksa Pengacara Negara,” penjelasan lebih lanjut David.

David kembali menyampaikan pihaknya juga menyampaikan dalam bentuk kolaborasi perlu adanya evaluasi proses pengawasan yang dilakukan untuk menentukan kepatuhan suatu badan usaha untuk penentuan sanksi yang sesuai.

“Kami mengapresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan. Hal ini pastinya berdampak positif terhadap penanganan badan usaha yang bermasalah memiliki tunggakan iuran JKN. Harapan kami dengan bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo akan mengurangi potensi badan usaha yang tidak patuh,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata.

Dirinya menambahkan pentingnya kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo serta sinergi yang terjalin. Selain itu peran serta dari Dinas Tenaga Kerja bersama Pengawas Tenaga Kerja Provinsi sangat diperlukan untuk keberlangsungan Program JKN.

“Semoga kedepan dengan adanya dukungan penuh yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo seperti pendampingan hukum, fungsi hukum serta penegakan kepatuhan sesuai dengan isi dalam Memorandum of Understanding (MoU) agar berjalan lancar,” jelas Dina.

Harapan ke depan dalam peningkatan mutu penegakan kepatuhan, semakin kecil potensi tidak patuh maka upaya meningkatkan cakupan kepesertaan di wilayah Kabupaten Probolinggo akan tercapai. Pentingnya Koordinasi dalam stakeholder juga merupakan strategi dalam mencapai keberhasilan Program JKN.

Laporan: rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button