Tak Patuh Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kejari Kabupaten Probolinggo Siapkan Sanksi Tegas
Hadir sebagai dalam forum Koordinasi yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa selaku ketua forum koordinasi tersebut. Selain itu turut serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Probolinggo, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Dukungan yang diberikan dari Kejaksaan atas pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan cara menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan atas ketidakpatuhan pembayaran iuran, pendaftaran, penyampaian data, dan pelaksanaan sosialisasi bersama. Setelah diterimanya SKK akan kami lakukan pemanggilan kepada badan usaha yang belum patuh untuk dilakukan mediasi, namun apabila sampai pemanggilan kedua badan usaha masih belum patuh maka kami tak segan-segan akan melakukan upaya hukum litigasi. masih ditemukan 17 badan usaha di Kabupaten Probolinggo terpantau masih belum patuh dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan sampai dengan tahun 2023,” jelas David.
Disamping itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dina Diana Permata mengatakan terdapat beberapa penyebab perusahaan menunggak iuran atau tidak patuh. Diantaranya, karena kurangnya komunikasi dan informasi antara Person In Charge (PIC) pihak perusahaan dan BPJS Kesehatan.
Kemudian penyebab lainnya, menurutnya dalam perusahaan itu terdapat permasalahan keuangan atau memang pihak perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk memperoleh keuntungan lebih besar atau menghindari tanggung jawab sosial.
“Sehingga akibat dari penyebab itu, perusahaan akan merugikan pekerja untuk mendapatkan akses perlindungan jaminan kesehatan dan juga berpotensi merugikan citra perusahaan di mata publik, adanya sanksi penonaktifan kepesertaan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sanksi denda pelayanan, dan sanksi pidana,” kata Dina.
Sementara itu David menyampaikan bahwa tidak semua BU di Kabupaten Probolinggo mendaftarkan pekerjanya masuk ke dalam Program JKN, jika berdasarkan pasal 14 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, Setiap WNI dan WNA yang sudah bekerja di Indonesia minimal enam bulan, wajib terdaftar menjadi peserta Program JKN.
“Jika membahas terkait sanksi, penerapan sanksi terhadap BU yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN selain melanggar UU No.24 Tahun 2011 diperkuat PP No. 86 tahun 2013 dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2022 maka dapat berupa sanksi tegas pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP, dan Paspor,” jelas David.
Karena itu, lanjut David, adanya forum tersebut diharapkan bisa memecahkan problematika penyelenggaraan Program JKN, seperti meningkatkan kepatuhan BU dalam mendaftarkan pekerjanya untuk ikut dalam Program JKN, sebab beberapa BU yang tidak membayar iuran dengan banyak alasan. Sehingga solusi agar BU patuh dalam program ini melalui beberapa cara, diantaranya memanggil pihak perusahaan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam hal ini dari pihak Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Tindak lanjut dari hal itu dapat dibuatkan surat kesanggupan bayar, kalau tetap maka akan disomasi setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil dan terakhir penerapan sanksi pidana sesuai UU berlaku dan hal ini juga perlu ada kerjasama dengan pihak atau stakeholder lainnya,” pungkas David.
Laporan: rn/gt/red
Editor: Budi Santoso