Perusahaan briket arang di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Izin Perusahaan yang memproduksi briket arang merk STAR COCO Premium Natural Coconut Coal, OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Lamongan terkesan mengabaikan.
Bagaimana dengan soal izin amdal atau UKL-UPL, soal izin lingkungannya? Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan, balik menanyakan, “Izin usahanya apa sudah ada?”
Selain itu, kata Kaji Andhy sapaan akrabnya, sebelumnya juga menyampaikan, sesuai PP 22 /2021 setiap kegiatan berdampak besar penting wajib amdal. Serta kegiatan tidak berdampak besar penting wajib UKL ada juga kegiatan wajib SPPL sesuai permen Lingkungan Hidup 4/ 2021 kegiatan industri arang mengikuti muktisektor luas lahan 1 ha UKL. Selain itu, menurut Andhy, “Kalau PMA semua pusat,” terangnya singkat.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan.
Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Joko Nursiyanto saat dikonfirmasi apakah pabrik yang memproduksi briket arang itu sudah masuk dalam daftar perusahaan pada DPM-PTSP Lamongan.
Lebih lanjut, keberadaan perusahaan briket arang di wilayah Kecamatan Ngimbang ada dua, disampaikan, “Di Ngimbang dasar OSS ada dua pabrik briket yang ajukan izin di aplikasi, akan tetapi izin operasionalnya belum terbit.”
Sedangkan, lanjut Joko, “Untuk PT. Global B, karena PMA kewenangan pemerintah pusat. Sementara untuk PT. Esjava IT dengan Provinsi.”
Selain itu, menurut dia, berkaitan dengan adanya kegiatan operasional pabrik, bagaimana langkah-langkah selanjutnya pihak DPM-PTSP. Nanti kami koordinasikan dengan DPM PTSP provinsi,” ujar mantan Kabag Hukum Pemkab Lamongan ini menyàmpaikan.
Laporan: Bang IPUL / Tian
Editor: Budi Santoso