Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., (Foto: Abd. Rosi)
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Tak sempat menjual hewan ternak sejenis sapi hasil curian, dua pemuda yang menjadi spesialis maling sapi di Bangkalan, terlebih dulu berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Galis.
Dari identitasnya adalah F alias Bunyok (19), warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, Bangkalan dan AR (20), warga Desa Tanah Merah Laok, Bangkalan. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas tepat dikakinya masing-masing pelaku lantaran berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Dikatakannya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., keduanya terbukti telah melakukan pencurian hewan ternak sejenis sapi milik warga Desa Kranggan Timur, Kecamatan Galis Bangkalan, pada 3 Mei 2023.
“Sedangkan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada 2 Juni 2023,” kata Kapolres, Rabu (07/06/2023).
Hasil keterangan dari kedua pelaku, bahwa aksi pencurian yang telah dilakukannya tidak hanya berdua. Melainkan, ada tiga pelaku yang kini masih dalam pengejaran.
“Selain itu, kedua pelaku juga mengakui ada lima TKP yang berbeda. Namun, yang berhasil diambil sapi-nya ada tiga TKP dan dua TKP tidak berhasil diambil oleh komplotan ini,” jelas Kapolres.
Terkait perkara pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku, berhasil diamankannya dua ekor sapi dan sepotong tali tampar.
“Untuk mengganjar dari perbuatan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP yang ancamannya 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso