Eks Menkominfo Johnny G Plate Segera Disidangkan

Eks. Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Bakti Kemen Kominfo kenakan Rompi Tahanan Kejagung (Foto: ist)
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melimpahkan berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP) ke Penuntutan, Jum’at 09 Juni 2023.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan penyerahan berkas perkara tersangka Eks Menteri Komunikasi Dan Informatika atau Menkominfo JGP itu disertai serah terima tanggungjawab tersangka serta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya kata Febrie Adriansyah guna kepentingan penuntutan, tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers mengatakan Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan.
“Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” papar Dr. Ketut
Adapun pelaksanaan Tahap II tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Akibat perbuatannya, ungkap Dr. Ketut JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Toddy Pras H
Editor : Budi Santoso