JATIMJOMBANG

Razia Gabungan, Agus Purnomo Sekdakab Jombang Turun Langsung Bersih-Bersih Reklame Yang Melanggar

Sekdakab Jombang Agus Purnomo, SH.M.Si bersama tim gabungan lintas OPD melaksanakan bersih-bersih penertiban ratusan reklame tidak berizin (dok: Tok)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H.M.Si bersama tim gabungan lintas OPD melaksanakan bersih-bersih penertiban ratusan reklame tidak berizin, dilakukan penelusuran mulai dari sepanjang Jalan raya Tembelang, hingga perkotaan dan Kecamatan Perak, Senin (12/6/2023).

Kegiatan ini dilakukan secara sinergi antara Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame tak berizin (ilegal) namun banyak juga yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang dengan cara dipaku dipepohonan dipinggir jalan raya sangat mengurangi estetika dan merusak keindahan lingkungan.

”Tim gabungan ini menyusuri sepanjang Jalan Raya Tembelang diawali dari titik exit tol Tembelang, kemudian berurutan bergeser ke arah Jombang kota kawasan Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga pertigaan Ngrandu Kecamatan Perak,” ujar mantan Kadisdikbud Jombang pada sejumlah awak media.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jombang Agus Purnomo, S.H.M.Si kita akan melakukan penertiban secara berkala, bahwa kebijakan pemerintah kabupaten Jombang untuk pemasangan reklame, baliho dan mekanisme pemasangannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, tuturnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button