PEMKAB PESIBAR GELAR RAPAT PERSIAPAN JELANG RAKON DENGAN TIM EVALUASI PENATAAN DESA PROVINSI
Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Pesisir Barat memimpin rapat persiapan jelang rapat konsolidasi dengan tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung, Rabu 14 -6-2023 (dok: ist)
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com –
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pesibar menggelar “Rapat Persiapan Untuk Rapat Konsolidasi (Rakon) Bersama Tim Evaluasi Penataan Desa Provinsi Lampung” terkait rencana pemekaran Pekon (Desa) Marang, Kecamatan Pesisir Selatan dan Pekon Pagarbukit, Kecamatan Bangkunat.
Rapat persiapan yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Audi Marphy, S.Pd. MM digelar di Ruang Rapat Asisten, Gedung A Lantai 3, Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Rabu 14 -6-2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait; Stakeholder terkait; Camat Pesisir Selatan; Camat Bangkunat; Peratin Pekon Marang; Peratin Pagarbukit; Panitia Pemekaran Pekon Cukuh Bunjak; Panitia Pemekaran Pekon Kunyaian Agung; dan Panitia Pemekaran Pekon Kuta Mulya.
Dalam Rapat tersebut, Asisten 1 mengatakan, berdasarkan Surat Gubernur Lampung Nomor: 140/2406/01/2022 tanggal 13 Juni 2023, perihal Rapat Konsilidasi Bersama Tim Penataan Desa dan Tim PPBDes Pesibar, maka Pemkab Pesibar menggelar Rapat Persiapan dimaksud sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Pesibar Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pembentukan Pekon Persiapan Cukuh Bunjak dan Kunyaian Agung Kecamatan Pesisir Selatan, dan Perbup Pesibar Nomor 71 tentang Pembentukan Pekon Persiapan Kuta Mulya Kecamatan Bangkunat.
“Untuk itu diminta kepada tim pemekaran tingkat Kabupaten dan Pekon untuk bisa memahami isi proposal yang disampaikan ke Pemprov Lampung terkait rencana pemekaran pekon,” jelas Asisten I.
Ditandaskannya, antara Tim Pemekaran tingkat Kabupaten dan Pekon juga diminta untuk memenuhi data-data yang menjadi persyaratan dalam verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Penataan Desa Provinsi Lampung.
“Data dari Kabupaten dan Pekon harus ada kesesuaian, khususnya yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Sehingga data yang disampaikan pada saat verifikasi merupakan data yang akurat,” pungkas Asisten I.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso