JATIMLAMONGAN

PMII Lamongan Tanya Data BLT DBHCHT 2023, Kabid Dinsos: Tanyakan ke Bupati

Para perwakilan anggota PMII Cabang Lamongan saat menanyakan data regulasi penyaluran BLT DBHCHT tahun 2023 pada Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. (Foto.dok: Bang IPUL / Tian)

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lamongan saat menanyakan data regulasi penyaluran BLT DBHCHT. Salah satu Kabid pada Dinas Sosial Lamongan mengatakan, tanyakan datanya ke Bupati.

“Apakah penyaluran BLT DBHCHT sudah sesuai dengan peraturan Bupati (perbup) Lamongan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia,” kata M. Muflikhul Hilmy Sekretaris Umum PC PMII Lamongan saat menyampaikan kepada sejumlah awak media.

Hal senada ditegaskan Ketua Umum PMII, kami bersama sahabat-sahabat PMII tiga hari sebelumnya sudah berkirim surat resmi pada 12 Juni 2023 memohon agar dapat diberikan ruang dan waktu untuk audiensi dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan dan berharap mendapatkan jawaban yang kami harapkan.

Sehubungan dengan dilaksanakannya Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan sumber dana yang berasal dari Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023 kepada ribuan buruh tani dan buruh pabrik rokok.

Selanjutnya kami datang ke kantor Dinas Sosial berharap bisa ketemu Kepala Dinas untuk mendapatkan jawaban yang kami tanyakan yakni soal regulasi penyaluran BLT DBHCHT. Namun tidak demikian, ujar Muchamad Rinaldi, Kepala Dinas tidak ada di tempat saat dihubungi melalui via telephon oleh salah satu Kepala Bidang menyampaikan bahwa bapak Kepala Dinsos ada di Surabaya,” katanya. Kamis, (15/06).

Sebagai satuan kerja Kepala Dinas Sosial yang menangani soal Penyaluran BLT dari anggaran DBHCHT, tambah dia, mestinya well come pada semua pihak dan transparan, tetapi malah sengaja menghindar. Ada konspirasi apa ini patut untuk kita pertanyakan bersama.

Sementara dalam cuitan akun facebook bernama Kang Tholib mengatakan, bahwa BLT DBHCHT menyisahkan masalah serta teknis penyalurannya dimonopoli, dimonopoli atau tidak, bukan urusan yang penting penyalurannya tepat sasaran dan tidak ada penyunatan.

Lanjutnya, bikin kita gerah dan naik pitam Dinas Sosial sebagai Leading sector berlagak tidak tahu apa-apa dengan kejadian di tingkat KPM (Kelompok Penerima Manfaat).

Isi dalam cuitan akun facebook tersbut adalah “Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau, menyisakan masalah?”

“Benarkah teknis penyalurannya dimonopoli oleh salah satu partai?
Mau dimonopoli atau tidak, bukan urusan kite-kite.”

“Yang penting penyalurannya tepat sasaran dan tidak ada “PENYUNATAN”. Tapi kalau semua serba di sunat, GAK BAHAYA TA?”

“Yang bikin kita gerah dan naik pitam ialah Dinsos sebagai leading sektor berlagak tidak tahu apa-apa dengan kejadian di tingkat KPM (Kelompok Penerima Manfaat).”

Berdasarkan data yang dihimpun oleh sejumlah wartawan soal regulasi penyaluran/pencairan kepada penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Lamongan.

Tahap pertama pada bulan Januari, pebruari, dan Maret tahun 2023. Sebanyak 9.500 penerima per KPM sebesar Rp. 900 ribu.

Diantaranya di salurankan di Pabrik rokok PT Maju Melaju Kedungpring sebanyak 1197 KPM. MPS Mina Tani Brondong 700 KPM. Pabrik rokok MPS Tani Mulyo Karanglangit Lamongan sebanyak 912 KPM dan juga disalurkan di Kecamatan Kedungpring sebanyak 617 KPM. Kecamatan Sambeng 716 KPM. Kecamatan Sukorame 745 KPM.

Lanjutnya, Kecamatan Modo 1087 KPM. Kecamatan Mantup 961 KPM. Kecamatan Ngimbang 1036 KPM. Kecamatan Bluluk 917 KPM. Kecamatan Sugio 612 KPM, dengan total jumlah 9.500 KPM yang dibagikan di masing-masing kantor kecamatan dan juga di masing-masing pabrik rokok yang tersebut diatas.

Penulis     : Bang IPUL / Tian

Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button