OGAN ILIRSUMSEL

Kabid Propam Polda Sumsel Gelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022

Kabid Propam Polda Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik (dok.foto: ist)

OGAN ILIR, BIDIKNASIONAL.com – Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepada Personil di Polres Ogan Ilir dan Polres Pali Polda Sumsel.

Kegiatan yang digelar diPolres Ogan Ilir dan Polres Pali dihadiri Wakapolres Ogan Ilir Kompol Hermansyah,SH,MH Wakapolres Pali Kompol Hardiman SH MH beserta PJU dan 50 anggota Polri masing masing Personel Polres adapun Tim Sosialisasi terdiri dari tiga orang yaitu masing-masing Kaurstandarisasi Kompol M.Hermawansyah,S Ag M SI.,AKP Makmun Natarwinata, SH.

Saat dimintai keterangan wartawan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH melalu Kaur Standarisasi Bid Propam Polda Sumsel Kompol M.Hermawansyah, SAg MSI mengatakan,“ untuk kegiatan sosialisasi ke Polres jajaran sudah kami laksanakan dan didatangi semua,serta kegiatan terakhir untuk TA 2023 yang kami laksanakan saat ini yakni Polres Ogan Ilir dan Polres Pali sesuai dengan agenda dilaksanakan sekarang,” Ujar Alumni Fakultas Syariah UIN Rafah Palembang ink saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (19/06/2023).

Sosialisasi tersebut, tentunya bertujuan mitigasi untuk memberikan pemahaman tentang norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan tidak bergaya hidup hedonis atau suka memamerkan harta dan perbuatan setiap anggota dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari. dengan mempedomani dan menaati setiap kewajiban serta larangan dalam Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian.

“Pada intinya, kami tekankan kepada anggota untuk menghindari segala bentuk perilaku menyimpang yang dapat merugikan diri sendiri dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian,” tandasnya.

Kompol M.Hermawansyah juga mengingatkan para anggota agar bijak dalam bermedia sosial dengan menjunjung tinggi etika berkomunikasi dan selektif dalam menyebarkan setiap informasi.

“Terkait media sosial, kami ingatkan juga agar tetap selektif dalam menyebarkan informasi serta menjaga etika saat berkomunikasi di medsos” tambahnya.

Jelang pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, Tim sosialisasi mengajak kepada seluruh anggota agar tetap bersikap Netral dan tidak membuat kegaduhan.terakhir,dia berharap setiap anggota dapat meningkatkan kedisiplinan dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Harapan kami, setiap anggota khususnya di lingkup Polres dan Polsek,dapat meningkatkan kedisiplinannya, serta tidak melakukan pelanggaran baik itu Disiplin, Kode Etik maupun pidana,” pungkasnya. (bidhumaspoldasumsel)

Laporan : Sirlani

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button