Ketua DPRD Mura, Doni: Anggota Dewan Harus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Ketua DPRD Murung Raya, Doni (tengah). (Foto: Efendi BN.com)
MURUNG RAYA, BIDIKNASIONAL.com – Ketua DPRD Murung Raya, Doni menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 88 Ayat 4 dijelaskan pula bahwa reses dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun.
Perihal itu, Kata Doni, sesuai dengan persidangan DPRD yang dilaksanakan, baik secara kelompok atau pun secara perorangan yang disusun dalam penjadwalan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Murng Raya untuk masa siding II tahun 2023 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 8 sampai dengan Kamis 13 Juli 2023.
“Dalam hal ini juga seluruh anggota DPRD Kabupaten Murung Raya telah turun ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Untuk menjemput dan menghimpun aspirasi dari masyarakat yang diwakilnya, baik hal- hal yang sipat prinsip maupun hal-hal dinamika yang berkembang dilapangan,” Kata Doni saat memimpin rapat paripurna ke-1 masa siding II, yang dilaksanakan di Gedung DPRD setempat, Selasa 20 Juni 2023.
Sedangkan penyampaian hasil reses anggota DPRD Kabupaten Murung Raya merupakan amanat peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang tertuang pada Pasal 88 Ayat 1 disebutkan, bahwa anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Pelaksanaan reses adalah corong bagi anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Sehingga, melalui rapat paripurna ini menjadi sangat penting. Karena semua masukan dan harapan yang disampaikan masyarakat Kabupaten Murung Raya dalam hasil reses akan dituangkan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Murung Raya yang nantinya juga sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja (Renja) Pemkab Murung Raya. Baik dalam kebijakan umum APBD Perubahan maupun kebijakan umum APBD Tahun 2024,” pungkasnya.
Laporan: Efendi
Editor: Budi Santoso