BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Polres Batang berhasil membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Polisi menangkap satu pelaku curanmor berinisial BM (24) warga Limpung, sekaligus juga menangkap penadahnya, JM (33) warga Subah Batang.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pencurian kendaraan terjadi di depan PT Aneka Intan Lestari, Desa Limpung, Kabupaten Batang, pada Jumat 9 Juni 2023 pukul 19.00 WIB, kendaraan yang dicuri milik warga Randudongkal Pemalang.
“Saat motor diparkir di depan kantor, tersangka melakukan pengintaian, begitu korban masuk, pelaku berusaha mencongkel kendaraan yang dikunci, menggunakan kunci Y,” terang Kapolres, saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Selasa (20/6/2023).
AKBP Saufi Salamun mengimbau meskipun dari pihak produsen kendaraan telah memberikan kunci pengaman tambahan, namun demi keamanan akan lebih baik jika dipasang pula kunci ganda.
Salah satu tersangka, BM mengaku tak butuh waktu lama untuk membuka kunci kendaraan, tidak lebih dari 30 menit.
“Paling mudah dibobol itu sepeda motor matic, dan kalau dijual juga lebih cepat lalu, sekitar Rp2 juta langsung ke penadah. Seringnya operasi di daerah Limpung sama Gringsing, ada 4 sepeda motor yang sudah dicuri,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka BM pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan JM sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Humas Polres Batang)
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso