JATENGKENDAL

DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2022

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna tentang persetujuan bersama Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 di gedung DPRD Kabupaten Kendal pada hari Kamis (22/6/2023).

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kendal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda Kabupaten Kendal. Namun demikian banyak catatan dan rekomendasi dari DPRD Kendal terkait pelaksanaan anggaran 2022.

Hasil rapat kerja badan anggaran DPRD Kendal yang bertujuan memberikan gambaran tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Banggar memberikan apresiasi diraihnya predikat WTP.

DPRD Kendal juga memahami laporan pertanggungjawaban namun dengan catatan masih adanya Silpa sebesar Rp151 milyar, terdiri dari Silpa terikat Rp 55 milyar dan Silpa bebas Rp 95 milyar. Silpa tersebut sudah dialokasikan untuk menutup devisit sebesar Rp 97 milyar, tetapi belum cukup untuk menutup devisit sehingga masih ada kekurangan Rp 1 millyar.

Ketua Banggar DPRD Kendal H.Maberur,SH.I mengatakan, ada beberapa saran, catatan serta rekomendasi untuk pemerintah Kabupaten Kendal, diantaranya, pemerintah harus menyusun rencana tindak lanjut agar permasalahan Silpa tidak lagi terjadi.

“Selain itu Pemkab Kendal segera berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan pasar Weleri. Tidak hanya itu, tapi juga memaksimalkan target PAD agar dapat tercapainya target pajak daerah Kabupaten Kendal,” terangnya.

Dikatakan pula, Pemkab Kendal perlu membuat badan riset dan inovasi daerah, melakukan rasionalisasi anggaran dengan mementingkan urgensi khususnya bidang kesehatan. “Saat ini perlu penanganan DBD yang mulai mewabah sehingga anggaran yang ada harus mementingkan urgensi. Pemkab Kendal juga diminta serius melakukan penyerapan anggaran untuk non fisik dan meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk kesejahteraan masyarakat, “imbuhnya.

Sementara, Bupati Kendal Dico M Ganinduto menjelaskan, bahwa persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban
APBD Tahun Anggaran 2022 ini, merupakan bukti bahwa antara eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. “Selain sebagai mitra kerja juga mempunyai peran sejajar dalam membangu Kabupaten Kendal,” jelasnya.

Adapun kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kendal terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

Laporan: Peni

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button