JATIMSURABAYA

Kejari Jombang Terima Tersangka Andi Pangerang Peneliti BRIN dari Bareskrim Polri

Pemeriksaan Tersangka Andi Pangeran Hasanudin (Foto. Dok: Seksi Intelijen For BN)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – PENYIDIK Bareskrim Polri melimpakan Tersangka beserta Barang Bukti (Tahap II) kasus pengancaman pembunuhan warga Muhammadiyah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Kamis tanggal 22 Juni 2023.

Penyeraan tersangka AP (Andi Pangerang) Hasanudin Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beseta Barang Bukti (Tahap II) tersebut menyusul berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan.

“Siang tadi, di Kantor Kejari Jombang telah dilasanakan kegiatan penyeraan tersangka dan Barang Bukti ( Tahap II ) oleh Penyidik Direktorat. Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan

Menurut Jaksa yang perna menjabat Kasi -Pidus Kejari Pasuruan tersebut Penyeraan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) oleh Tim Penyidik Bareksrim Polri siang hari tadi didamping Jaksa dari Satgassus Kejaksaan Agung Mahendra D. dan Agung SUSANTO,

Setelah dilaksanakan penyerahan (Tahap II) ditindaklanjuti penahanan AP Hasanuddin selama 20 hari kedepan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Klas II Jombang.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun dakwaan, melimpahkan kasus

ini ke Pengadilan (PN) untuk disidangkan. Namun sebelum itu, tersangka APH akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas II Jombang,” ungkap Danny dalam keterangan tertulis yang diterima BIDIKNASIONAL.com

Lebih lanjut ditegaskan Kejaksaan Negeri Jombang berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan. Imbuhnya.

Menurut Kasi Teliksandi korps Adhyaksa, perkara ujaran kebencian/pengancaman pembunuhan yang dilakukan tersangka melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun @Ahmad Fauzan S tanggal 27 April 2023 itu menyebabkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

“Awal permasalahan ujaran kebencian, ancaman pembunuhan melalui facebook yang dilakukan Andi Pangerang Hasanudin ini terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah,” ulasnya.

“Atas perbuatannya, AP Hasanudin diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras Dan Antar golongan (SARA) atau ancaman kekerasan, atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, AP Hasanuddin telah dilaporkan ke Bareskrim Polri sejumlah Pengurus Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah pada, Selasa 25 April 2023, karena mengancam warga Muhammadiyah melalui media sosial.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tim Tindak Pidana Siber langsung bergerak cepat dengan menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada 30 April 2023.

Tak butuh lama, AP Hasanuddin berhasil di tangkap di rumahnya yang terletak di Kab. Jombang Jawa Timur pada pukul 12.00 WIB

Penyidik menjerat Andi dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Toddy Pras H

Editor   : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button