Soal Isu Jual Jalan, Begini Kata Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang

Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih, S.H (foto: ist)
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Soal isu penjualan asset milik Pemkab Deli Serdang yang belakangan ini marak diperbincangkan berbagai kalangan. Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang Muslih, S.H memberikan kelarifikasi, (21/6/23).
Menurut Muslih, pemindahtanganan asset jalan milik Pemkab Deli Serdang kepada PT. LTP. Selain melalui kajian, pihaknya juga bebankan beberapa poin yang telah disepakati kedua belah pihak. Telah sesuai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
“Dasarnya permohonan atas PT.LTP kepada kami, selanjutnya kami melakukan tindak lanjut dengan mengacu peraturan perundangan yang berlaku. Demikian mendasari pemindahtanganan asset jalan tersebut,” kata Muslih.
Selain itu, sebagian yang mendasari pemindahtanganan asset jalan di Kecamatan Sunggal itu juga telah diketahui dan disetujui oleh DPRD Kabupaten Deli Serdang. Sehingga, Muslih kepada media ini meyakini dengan pihaknya mengedepankan persetujuan DPRD. Cukup mendasari pemindahtanganan asset jalan tersebut.
“PT.LTP bersedia berikan pasilitas jalan umum, dan bangunkan bangunan yang dapat dimanfaatkan warga disekitarnya, untuk jalan umum sudah kita terima penyerahannya,” terang Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang yang tak asing diarena pertarungan Peradilan itu.
Lain hal, terkait pemindahtanganan asset Pemkab Deli Serdang tersebut, lalu timbul riak penolakan dari segelintir kelompok yang mengatasnamakan masyarakat penyelamat asset. “Entah dari mana asal usulnya” belum diketahui. Menuai reaksi dari warga kelurahan Kampung Syahmad inisial H (38), ketus dia sebut “cari panggung”.
“Kelompok diduga cari panngung itu, kita masyarakat Deli Serdang ini kudu mendukung kebijakan Pemerintah (Deli Serdang). Sepanjang kebijakan Pemerintah Deli Serdang baik dan kedepankan kepentingan masyarakat yang mendapati dampak positifnya secara langsung,” cetusnya.
Terpisah, Zakki Syahri, S.H saat dimintai tanggapan soal penjualan asset Pemkab Deli Serdang, meski ia sendiri sebagai Ketua DPRD Deli Serdang yang turut meberi paraf persetujan tersebut, secara teknis pihaknya akan melakukan peninjauan ulang.
Menurut Zakki, sesegera mungkin akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertalian terpindahtanganannya asset Pemkab Deli Serdang yang disoal kelompok mengaku masyarakat peduli asset itu.
“Kami akan segera lakukan RDP-kan soal (pemindahtanganan) itu kepada Dinas terkait, selanjutnya kita akan lakukan peninjauan kembali. Kemudian akan kita sampaikan nanti hasil dari pihak kita,” terang Ketua DPRD Deli Serdang dari Partai Gerindra yang kerap dengan tampilan supel itu.
Laporan: Hs
Editor: Budi Santoso