JATIMSURABAYA

Pengadaan Obat Dinkes Jatim Rp 21,9 Miliar Rawan Penyimpangan

Ilustrasi gambar (dok.ist)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – AKUNTABILITAS penyelenggaraan belanja jasa Pengadaan Obat-obatan pada Satuan Kerja Dinas Kesehata (Dinkes) Jawa Timur (Jatim), dipertanyakan. 

Pasalnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawah kepemipinan Erwin Asha Triyono ini dinilai tidak transparan dalam menyajikan informasi.

“Tertutupnya” proses pemilihan penyedia Obat – obatan melalui metode Pengadaan langsung dan e-purchasing yang disinyalir dilaksanakan dengan “senyap” tersebut rawan penyimpangan.

“Perencanaan pengadaan yang meliputi penetapan jenis obat – obatan, jumlah, merek, sertaharga satuan, mekanisme pemaketan, metode pemilihan belanja Obat-obatan yang menghabiskan APBD Pemprov Jatim Rp 21,9 miliar harusnya dilaksanakan secara transparan,” 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan pada Tahun APBD 2022 melaksanakan belanja pengadaan obat-obatan. Anggarannya terbilang fantastis yakni mencapai 21,989 miliar.

Melalui metode Pengadaan E-Purchasing, Anggaran puluhan miliar rupiah tersebut di “pecah” menjadi empat paket dengan uraian pekerjaan sebagai berikut:

 1.) Pengadaan Obat program gizi (Tablet Tambah Darah;

2.)  Pengadaan Obat unt Program Kesehatan Anak;

3.) Pengadaan Obat Program Kesehatan Ibu;

4.) Belanja Obat untuk program kesehatan masal bakti sosial, poli dan buffer.

Melalui jawaban tertulis Dinkes Jatim dijelaskan bahwa informasi perihal Belanja Pengadaan Obat-obatan senilai puluhan miliar itu sudah diumumkan di website: https//dinkesjatimprov.qo.id pada Dokumen Laporan Kinerja Tahun 2022.

“Pada dasarnya, informasi yang saudara butuhkan sudah diumumkan di website link: https//dinkesjatimprov.qo.id dalam Dokumen Laporan Kinerja Dinkes Jatim Tahun 2022,” tulis surat jawaban yang ditanda tangani Kepala Dinkes Jatim Erwin Asha Triyono.

Namun faktanya ketika Tim Analisa dan Verifikasi Data Redaksi BIDIK NASIONAL melakukan penelusuran di website link Dinkes Jatim tidak ditemukan Dokumen apapun terkait proses pemilihan penyedia Obat – obatan senilai puluhan miliaran rupiah itu.

Lebih lanjut, menjawab realisasi belanja pengadaan Obat-obatan dijelaskan jika nilai pagu anggaran belanja pengadaan Obat-obatan itu Rp21,980 miliar dengan realisasi Rp18,681 miliar atau (84,96%) sesuai Surat Pesanan.

“Pagu Pengadaan Obat sejumlah Rp. 21. 989.248.105,00 dan terealisasi sejumlah Rp. 18.68’1.915.103,00 (84,96%) sesuai dengan Surat Pesanan sebagaimana terlampir,” terangnya.

Namun sangat disayangkan jawaban itu tidak disertai jumlah obat, merk dan harga satuan.

Lebih lanjut untuk mengetahui informasi  tentang Kerangka Acuan Kerja atau KAK, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga mekanisme pemaketan dan jenis kontrak pengadaan Belanja Obat dapat dilihat di website https://sirup.lkpp.go.id

“Sedangkan informasi tentang KAK, RAB, mekanisme pemaketan dan jenis kontrak pengadaan Belanja Pengadaan Obat dapat dilihat di website https://sirup.lkpp.go.id,” tertulis dalam surat Erwin Asha Triyono.

Lagi-lagi dari hasil penelusuran Redaksi di website link https://sirup.lkpp.go.id  sebagaimana isi surat jawaban Erwin Asha Triyono tidak ditemukan kebenaran. 

Diketahui faktanya, pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan atau (Sirup) yang dikelolah oleh LKPP itu hanya berisi tentang Rencana Umum Pengadaan. Antara lain:

  1. Rekap; 2. Paket; 3. Panduan; 4. FAQ; 
  2. Berita; 6. Dashboard; 7. Kontak 

Tujuh pilihan menu diatas setidaknya yang dapat diakses oleh masyarakat atau publik. Sehingga tidak benar jika KAK, RAB dan Spesifikasi Pekerjaan ditemukan melalui Sirup.

Diakhir penjelasanya, Erwin Asha Triyono “meyakinkan” bahwa proses pengadaan Obat Rp 21,989 miliar dibawah tanggung jawabnya sudah sesuai prosedur.

“Pelaksanaan pengadaan tersebut telah dilakukan melalui metode pemilihan e-purchasing sesuai peraturan perundang –undangan tentang pengadaan barang /  jasa, dan melibatkan Aparat Pengawas lntemal Pemerintah (APIP) Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Biro Pengadaan Barang/Jasa,” tutupnya.

Selain isi penjelasan diatas juga terlampir daftar paket pengadaan obat program gizi, kesehatan ibu dan anak DAK Tahun 2022 pada Satuan Kerja Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Terdiri dari:

1. Nama Paket; 2. Nomor dan Tanggal Surat Pesanan; 3. Distributor; 4. Nilai.  

Yang menarik untuk ditelisik lebih dalam adalah rincian daftar paket dan proses pengadaan obat-oba Dinkes Jatim. Ikuti terus penelusuran team Liputan Khusus Redaksi BIDIKNASIONAL.com.

Penulis : Toddy Pras H

Edito     : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button