Polres Tanjung Perak Surabaya merilis hasil tangkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Surabaya (27/6) Foto: Abd Rosi
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, merilis hasil tangkapan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Surabaya.
Dalam hal ini, seorang pria berinisial PH (19), asal Bekasi Selatan, Kota Bekasi berhasil diamankan beserta barang buktinya 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam dan 4 (empat) buah kondom baru merk Sultra serta sebuah kondom bekas pemakaian.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana, mengatakan, terbongkarnya kasus TPPO dengan tersangka PH berawal dari hasil penyelidikan melalui amplikasi MiChat.
“Tersangka PH memanfaatkan Handphone Android menggunakan amplikasi MiChat untuk menjual korban,” kata AKP Arief Rizky Wicaksana, kepada wartawan Selasa (27/06/2023).
Korban AUN (19), asal Cakung Barat Jakarta Timur yang tak lain adalah kekasih tersangka PH. Lanjut AKP Arief Rizky Wicaksana, dijual untuk melayani pemuas hawa nafsu para lelaki hidung belang dengan tarif 300 hingga 500 ribu rupiah.
“Dari hasil keuntungan sekali transaksi. Tersangka PH mendapatkan imbalan sebesar 50 hingga 100 ribu rupiah,” lanjut AKP Arief Rizky Wicaksana.
Rizky sapaan lekat Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka PH, sudah berjalan selama dua bulan.
“Sedangkan, tertangkap pada pada hari Sabtu (24/06/2023) sekitar pukul 23.00 Wib, di Hotel Life Styles Jalan Sumatera, Surabaya,” jelas Rizky.
Terkait perkara ini, tersangka PH dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang yang ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun hingga 15 tahun.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso