Berjalan nya sidang di Pengadilan Negeri Kendal (Foto: ist)
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Teguh bin (alm) Sukandar yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal.
Teguh terbukti secara sah melakukan penipuan sewa lahan bengkok dan sende (gadai) sawah terhadap korban Ponidjan warga Jambearum dan Matoni warga Kumpul Rejo Kabupaten Kendal saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari Patebon.
“Menyatakan terdakwa Teguh bin (alm) Sukandar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan secara berulang sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teguh bin (alm) Sukandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” ucap Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH, MH saat membacakan vonis dalam persidangan yang dilaksanakan melalui video conference di Pengadilan Negeri Kendal, Senin (26/6/2023).
Sidang menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketahui lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa yang dibacakan pada Rabu 14 Juni 2023 yang lalu. Saat itu, Jaksa Hafidz Listyo Kusumo menuntut terdakwa Teguh dengan hukuman 2 tahun penjara.
Atas vonis dari majelis hakim tersebut, terdakwa Teguh melalui Penasihat Hukumnya dari Yayasan LBH Kalijaga menyatakan pikir-pikir.
“Untuk sementara kita pikir-pikir, nanti kemudian untuk kita klarifikasi minta pertimbangan kepada klien kami,” ucap Kabul Sugiyanto, SH usai sidang.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Teguh ini berawal dari laporan korban bernama Ponidjan warga Jambearum dan Matoni warga Kumpul Rejo Kabupaten Kendal ke Polisi karena merasa dirugikan ulah mantan kades Wonosari tersebut karena melakukan penipuan uang sewa sawah bengkok dan sende (gadai) sawah terhadap keduanya.
Dari keterangan saksi Matoni, yang sekaligus sebagai korban dalam sidang sebelumnya mengungkapkan, dirinya melaporkan terdakwa Teguh ke Polisi karena merasa dibohongi oleh Teguh terkait gadai Sawah.
Di hadapan Majelis Hakim, ia menceritakan, waktu itu sekira bulan Juni 2012, Teguh mendatangi rumahnya untuk menawarkan sende (gadai) sawah di wilayah Binangun Desa Wonosari senilai Rp 50 juta yang dibayarkan dua kali, dengan rincian pembayaran pertama Rp 30 juta dan pembayaran kedua Rp 20 juta.
Namun, setelah uang itu diberikan kepada terdakwa Teguh, dirinya tidak bisa menggarap sawah yang dijanjikan karena ternyata sawah tersebut masih digarap oleh orang lain.
“Waktu itu saya dijanjikan garap sawah dengan perjanjian tiga tahun. Nanti setelah tiga tahun, uangnya akan dikembalikan. Tapi setelah uang saya kasihkan, saya gak bisa garap karena sawah itu digarap orang lain,” terang Matoni.
Hal senada juga diungkapkan oleh korban Ponidjan warga Jambearum Kendal. Dalam kesaksiannya di persidangan terungkap bahwa terdakwa Teguh melakukan penipuan terhadap dirinya terkait sewa sawah bengkok.
Ponidjan mengatakan, saat itu tahun 2017 ia didatangi Teguh dan ditawari sewa lahan bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari Kecamatan Patebon.
Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah selama satu tahun dengan biaya sewa sebesar Rp8 Juta.
“Datang malam hari menawarkan sewa sawah seharga Rp8 juta,” ujar Ponidjan dalam persidangan.
Dari kesepakatan tersebut, kata Ponidjan, akhirnya dia membayar uang sewa kepada Teguh dengan rincian yang pertama Rp4 juta, lalu besoknya Rp3,5 juta, terus tiga hari kemudian minta lagi Rp500 ribu.
Selanjutnya, pada tahun 2018, saat Ponidjan akan mulai menggarap sawah yang dijanjikan ternyata tidak bisa karena sawah tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik.
Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar, hingga akhirnya Ponidjan melaporkan kasus ini ke kantor Polisi.
Laporan: Peni
Editor: Budi Santoso