BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Kantor Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Bangkalan tutup sementara, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Diberitahukannya melalui surat edaran jika Kantor SIM Polres Bangkalan akan dilakukan penutupan sementara pada tanggal 28 Juni 2023 hingga 02 Juli 2023.
Oleh karena itu, dihimbau kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Juni hingga 02 Juli 2023, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 dengan mekanisme perpajangan SIM.
Adapun bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 3-5 Juli 2023, maka melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Dalam pernyataannya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., jika pelayanan SIM akan ditutup sementara berdasarkan keterangan resmi dari Korlantas Polri.
“Untuk libur nasional dan cuti bersama SIM juga tidak ada pelayanan dan pelayanan akan kembali dilakukan pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023,” jelasnya, Rabu (28/07/2023).
Laporan: Abd Rosi
Editor: Budi Santoso