Mapolres Gayo Lues (Foto: ist)
GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com –Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues melakukan Penyelidikan Kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Anggota DPRK Gayo Lues yang berinisial EA.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza S.Ik melalui Kasi Humas AKP Zulfikar, SH, saat dikonfirmasi bidiknasional. com (bn.com) terkait kasus tersebut melalui telepon seluler Rabu (5/7/2023) mengatakan, masih lanjut. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi , korban dan masih dalam proses sidik, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues (DPRK) berinisial EA dilaporkan ke Polres Gayo Lues, Selasa (27 /6/2023). Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH, tanggal 27 juni 2023.
Terlapor yang juga sebagai anggota DPRK Gayo Lues dari salah satu partai politik itu diduga melakukan pemukulan kepada korban Sutrisno (48), warga Dusun Blower, Kampung Jawa, Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Sutrisno korban penganiayaan oknum DPRD Gayo Lues. (Foto: Dir)
Diceritakan Sutrisno, pemukulan itu dialaminya di warung Bregendal berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren. “Saat itu, saya dan oknum anggota DPRK/ pelaku bertemu di warung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa nya ,” ucap Sutrisno, yang juga sebagai team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues.
Kemudian Oknum Anggota DPRK tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk pundak korban sambil mengatakan “jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari” adapun maksud dari perkataan oknum DPRK tersebut ialah si korban disuruh memanggil rauh sama bapak si rauh tersebut ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk kemudian dia pukul. Rauh disini ialah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan, “jangan ngomong sepeti itu, itu kan saya yang kau singgung,” kata Sutrisno.
Kemudian terjadilah saling dorong. Disaat itu juga orang-orang yang di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya RD, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban dan menendangnya.
Diungkapkan Sutrisno, akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak, “Sudah visum dan buat laporan ke Polres Gayo Lues, saya didampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi,” ungkap Sutrisno, sambil menahan rasa nyeri luka di kepalanya.
Di tempat terpisah tim PKN Gayo Lues yang lain Abdullah, menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat salah satu partai politik. ” Wakil rakyat seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, Tim PKN Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351, tentang penganiayaan.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso